Artinya, “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa,” (Al-Baqarah ayat 183).
Perlu diketahui, tidak semua orang diwajibkan puasa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang berpuasa. Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, kewajiban puasa tidak berlaku baginya dan tidak berdosa meninggalkannya.
Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Mizanul Kubra mengatakan:
Artinya, “Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”
Berdasarkan penjelasan ini, orang yang tidak termasuk dalam kategori ini tidak diwajibkan puasa. Misalnya, anak kecil yang belum baligh, orang gila, perempuan yang sedang haidh, atau orang tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa.
Kendati anak kecil tidak diwajibkan puasa, para ulama tetap menganjurkan mereka untuk puasa. Abdul Wahab As-Sya’rani menjelaskan:
Artinya, “Ulama sepakat anak kecil yang tidak mampu puasa dan orang gila permanen tidak diwajibkan puasa. Tapi anak kecil diminta puasa bila berumur tujuh tahun dan dipukul bila tidak mau puasa ketika umur sepuluh tahun.”
Anjuran memerintahkan anak kecil puasa ini disamakan dengan anjuran shalat. Hal ini sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW:
Artinya, “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Dengan demikian, sebenarnya anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan puasa. Tetapi, mereka tetap dianjurkan puasa semampunya sebagai ajang latihan. Apalagi kalau sudah berumur sepuluh tahun.
Bahkan, kalau umurnya sepuluh tahun, tapi belum baligh, orang tua harus memaksanya untuk puasa. Kalau tidak mau boleh dihukum. Tentu hukuman yang dimaksud di sini, hukuman yang tidak membahayakan dan bersifat mendidik. Wallahu a‘lam. (Hengki Ferdiansyah)