Warta

Biaya Ibadah Haji Turun Dua Dollar

Jumat, 20 Juni 2003 | 05:53 WIB

Jakarta, NU.Online
Biaya haji tahun tahun depan  mengalami penurunan sebesar US $2 dolar  dan BPIH membagi biaya penyelenggaraan haji dalam tiga zona.
Demikian keputusan tersebut  tertuang melalui Surat Keputusan Presiden No. 45 tanggal 16 Juni 2003. Tarif baru ini disampaikan Menteri Agama, Said Agil Husin Almunawar, dalam acara konferensi pers yang berlangsung di Departemen Agama (Depag) Jakarta, Rabu (18/6) sore. Turut mendampingi Almunawar dalam pengumuman resmi biaya haji ini, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) Taufiq Kamil dan Irjen Depag Slamet Riyanto.

Zona  I untuk daerah Nangroe Aceh Darussalam, Medan dan Batam biayanya sebesar US $ 2575 (sekitar Rp 21 juta). Bagi jamaah yang berasal dari zona II yaitu Jakarta, Solo dan Surabaya, dikenakan biaya sebesar US $ 2675 (sekitar Rp 22 juta). Sedangkan biaya zona III yaitu daerah Balikpapan, Banjarmasin dan Makasar sebesar US $ 2.775 (sekitar Rp 23 juta). Semua biaya ini belum termasuk biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank sebesar Rp 967.500 yang akan dibebankan kepada jamaah haji.

<>

Biaya haji ini dibayarkan dalam bentuk rupiah. Nantinya akan disesuaikan dengan kurs jual atau kurs transaksi sesuai konversi Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal penyetoran. Sampai saat ini sudah ada 121.540 orang yang menabung. Sedangkan pelunasan sistem tabungan dimulai 8 Juli- 29 Agustus atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan. Seperti diketahui, kuota tahun ini sebesar 25.000, sudah termasuk jemaah yang melalui ONH plus.

Biaya ini disetorkan melalui rekening Menteri Agama di bank-bank yang telah ditunjuk, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank Bukopin, Bank Jabar, Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim, BPD Sulsel, dan BPD Riau.

Untuk jamaah BPIH Khusus (ONH plus) 2004 ditetapkan biaya minimal US$ 4.500 (sekitar Rp 37 juta) ditambah biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 821.500. Pendaftaran bagi jamaah ONH plus ini akan dimulai 15 Juli hingga 29 Agustus 2003. Bagi jamaah yang berminat mengikuti BPIH khusus harus membayarkan jaminan sebesar US $ 500 (sekitar Rp 4juta). Kuota yang ditetapkan pemerintah Saudi Arabia bagi jamaah Indonesia jalur ini untuk tahun 2004 dibatasi sebanyak 12.000 orang.

Dirjen BPIH, Taufiq Kamil menyebutkan komponen biaya haji terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya operasional di Arab Saudi, biaya operasional haji dalam negeri dan biaya administrasi bank. Ia menambahkan, biaya operasional haji di Arab Saudi mencangkup biaya langsung seperti maslahat amah (general service), akomodasi, konsumsi, angkutan darat, living cost dan tambahan obat-obatan. Sedangkan biaya operasional dalam negeri kata Taufiq, mencangkup konsumsi jemaah selama di Asrama Haji, perbekalan haji, kegiatan penyelenggaraan haji, airport tax, biaya operasional pusat, embarkasi dan daerah. Tahun ini airport tax mengalami kenaikan dua kali lipat. Dari sebelumnya sebesar US $ 25 ribu menjadi US $ 50 ribu (sekitar Rp 400 ribu). (Ti/Cih)


Terkait