Diharamkannya vaksin Maningitis oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) bagi para calon jamaah haji, berakibat pada penundaan instruksi haji untuk tahun 2009. Akibatnya, pro dan kontra pun bermunculan. Salah satu pihak kontra ini adalah Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Provinsi Aceh.
Kanwil Depag Propinsi Aceh menyatakan tidak menerima instruksi penundaan haji untuk tahun 2009. Penolakan ini dinyatakan oleh Kepala Kanwil Depag Provinsi Aceh, H. A. Rahman TB di Banda Aceh, Senin (29/6).<>
Rahman menyatakan, sistem haji di Indonesia bersifat nasional dan bukan regional, sehingga pihak penyelenggara haji di setiap daerah tetap merujuk pada keputusan pemerintah pusat.
"Kita tidak menerima instruksi tentang penundaan ibadah haji 2009. Daerah tidak punya hak memutuskan penundaan. Kita belum menerima keputusan dari pemerintah pusat mengenai penundaan keberangkatan haji tahun ini," kata Rahman.
Terkait fatwa haram vaksin meningitis dari Komisi Fatwa MUI pusat, A. Rahman mengatakan, sejauh ini pihaknya harus lebih teliti memeriksa hasil kajian tersebut di laboratorium.
"Kita harus mengecek kembali ke laboratorium vaksin tersebut, dan kita belum bisa memastikannya," terang.
Jika memang vaksin itu haram seperti diputuskan MUI Pusat, maka pemerintah harus secepatnya menemukan solusi terkait penggunaan antibodi bagi jamaah haji tersebut.
"Pemerintah secepatnya mencari solusi bagi penggunaan antibiotik vaksin meningitis bagi calon jamaah haji khususnya untuk Provinsi Aceh," tandasnya.
Berkaitan kontroversi penggunaan vaksin meningitis. Rahman mengatakan, sesuatu yang dilakukan jika tidak berdampak buruk meskipun diketahui haram, itu secara agama Islam tidak menjadi persoalan.
"Kita melakukan sesuatu untuk hal yang baik, tentunya di dalam Islam itu bukanlah masalah. Pemerintah berupaya memberi yang terbaik bagi semua jamaah haji negeri ini," katanya. (ant)