Kampanye dalam bentuk rapat umum tidak akan dinikmati warga lagi. Pasalnya, dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) nanti, dipastikan tidak ada kampanye dalam bentuk terbuka di lapangan seperti yang ada sekarang. Karena dalam Pilpres nanti, kampanye hanya dilakukan dalam bentuk iklan di media masa baik cetak dan elektronik.
Hal itu disampaikan anggota KPU, I Gusti Putu Artha saat acara journalis workshop yang digelar KPU di Jakarta, Selasa (24/3). Menurutnya, selain kampanye dalam bentuk iklan, juga bakal digelar debat antar kandidat.<>
“KPU menjadwalkan debat kandidat sebanyak 5 kali tanpa ada panelis. Jadi nanti seperti debat di AS itu, head to head,” terang Putu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, debat untuk Capres akan digelar sebanyak 3 kali. Sedangkan untuk Wapres digelar sebanyak 2 kali.
Mereka akan berdebat mengenai program yang akan dilaksanakan dengan pasangan Capres atau Cawapres lain. Menurut Putu, tidak adanya kampanye dalam bentuk rapat umum, karena UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres tidak menyatakan adanya kampanye dalam bentuk rapat umum. Sehingga KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan dan membuat peraturan sebagai petunjuk pelaksananya saja.
“Aturannya memang seperti itu. Sehingga kita ya akan melaksanakan begitu saja. Tapi akan membentuk peraturan KPU untuk menjadi penjelasan pelaksanaan saja,” tandas Putu.
Menurutnya, Dengan tidak adanya kampanye dalam bentuk rapat umum tersebut diharapkan bisa menjadikan kegiatan politik yang lebih baik dan masyarakat tahu program masing-masing pasangan Capres dan Cawapres.
Karena kampanye dalam bentuk rapat umum selama ini kurang efektif. Masyarakat hanya mendekat ke panggung saat hiburan saja. Tapi jika pas giliran orasi politik dan pemaparan visi dan misi partai, masyarakat cenderung meninggalkan arena. (SO)