Warta

Menag Apresiasi Inisiatif Komisi VIII

Kamis, 10 Februari 2011 | 10:18 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengapresiasi Komisi VIII DPR yang mengambil inisi mengambil inisiatif untuk mengubah status surat keputusan kerukunan umat beragama menjadi Undang-undang Kerukunan Umat Beragama.

"Ini menurut saya sangat tepat, karena dengan ditingkatkannya status peraturan itu menjadi undang-undang, kekuatan dari ketentuan kerukunan umat beragama menjadi lebih kuat posisi hukumnya. Dengan demikian, nantinya undang undang itu bisa menjadi landasan hukum, untuk menjadi tindakan-tindakan secara hukum yang lebih efektif lagi. Itu aspek positifnya," ujar Suryadharma seusai Raker dengan Komisi VIII DPR, Kamis (10/2) dini hari.
gt;
Terkait empat opsi yang dia kemukakan menyikapi persoalan Ahmadiyah, menteri yang juga Ketua Umum DPP PPP itu mengatakan, hal itu  merupakan pandangan pribadi. Suryadharma kembali menyampaikan empat opsi yang dimaksud yakni pertama bahwa Ahmadiyah itu menjadi sekte tersendiri saja dengan menanggalkan atribut keislaman. Kedua, Ahmadiyah sebaiknya kembali saja ke dalam ajaran Islam yang benar. Ketiga dibiarkan saja, lalu yang terakhir Ahmadiyah dibubarkan.

"Ini kira-kira yang mana? Saya belum tahu yang mana, yang akan dipilih," katanya.

Makanya, lanjut Suryadharma, akan ada dialog dengan berbagai pihak pekan depan. "Itu adalah dalam rangka  menggali informasi maupun pandangan
dari berbagai elemen di masyarakat. Kita ingin mendapatkan informasi secara langsung dari para stakeholders tentang Ahmadiyah itu," ujarnya.

Dialog, kata Suryadharma, akan melibatkan ormas-ormas Islam, LSM-LSM yang mendukung kebebasan atau liberalisasi agama. "Kita akan memulainya pekan depan, mengenai selesainya tergantung kebutuhan itu nanti. Karena mungkin saja banyak pihak yang ingin mengemukakan pendapatnya," tandasnya. (min)


Terkait