Warta

Menag: Penghulu Tak Berwenang Cek Fisik Calon Penganten

Rabu, 6 April 2011 | 07:15 WIB

Kupang, NU Online
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan bahwa penghulu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa fisik calon pengantin, baik pria maupun wanita.

Di negeri ini, tak ada aturan seorang penghulu untuk memeriksa fisik calon pengantin, apa lagi melihat secara fisik sampai detail kedua calon mempelai, kata Suryadharma Ali di Kupang, Rabu (5/3), usai kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Timur (NTT) selama dua hari.<>

Sebelumnya Menag di Kupang sempat berdialog dengan para mahasiswa Universitas Muhammadiyah setempat dan meletakkan batu pertama pembangunan masjid di lingkungan kompleks kampus tersebut pada Rabu (5/4) siang.

Pada saat yang sama, Rabu petang, Suryadharma Ali -- yang selama kunjungan kerjanya itu ditemani Menteri Negara Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa, -- meletakan batu pertama bagi pencanangan lanjutan pembangunan dan pengembangan Masjid Raya dan Pusat Dakwah Nurussa`adah Kupang.

Terkait wewenang penghulu yang menikahkan pasangan yang kemudian hari diketahui salah satunya memiliki jenis kelamin pria, Menag menyatakan bahwa penghulu tak memiliki untuk kewenangan untuk mengecek fisik terhadap para calon mempelai. Apakah pasangan mempelai benar-benar berjenis kelamin wanita atau sebaliknya berkelamin pria.

Jadi, lanjut Suryadharma Ali, kewenangan untuk itu ada pada kedua belah pihak dari keluarga yang hendak menikahkan putra atau puteri masing-masing. (ful)


Terkait