Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan tidak sepakat dengan fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu.
”Nuwun sewu lho (maaf) sebelumnya. Kita tidak sepakat dengan fatwa Muhammadiyah tentang haramnya rokok. Jangan terburu-burulah menentukan fatwa. Kita lihat efeknya,” katanya dalam acara silaturrahim dengan pimpinan dan anggota DPD RI di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (12/5).<>
Efek yang dimunculkan dari fatwa ini cukup lumayan. Paling tidak, sebagian pekerja di pabrik rokok, petani tembakau di beberapa daerah, sampai satpamnya dan lainnya berfikir kalau mereka selama ini mengerjakan sesuatu yang haram. ”Sementara mereka ini kan warga NU semua,” katanya.
Menurutnya, tidak mudah membuat fatwa haram, kecuali yang untuk hal-hal sudah qath’i atau jelas-jelas diharamkan seperti daging babi, khamr atau darah. "Itu baru bisa dikatakan haram," katanya.
Menurutnya, pengharaman rokok harus dicarikan padanannya dengan berbagai hal yang telah diharamkan. Dalam NU proses pencarian hukum ini disebut dengan ilhaqul masail binadhairiha.
“Kalau rokok itu disamakan dengan khamr ya tidak bisa. Lha kalau misalnya sopir minum khamr itu kan bisa menyebabkan kecelakaan, tapi sebaliknya kalau dia merokok malah lebih lancar nyupirnya,” kata Said Aqil sembari bergurau.
Sementara itu dalam Muktamar ke-32 NU di Makassar kemarin, Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah KH Saefuddin Amsir menyatakan, NU tidak perlu peninjauan kembali terhadap hukum merokok karena tidak ada illat (alasan) baru yang menyebabkan perubahan hukum. NU tetap menghukumi merokok makruh, atau tidak apa dilakukan namun lebih baik di tinggalkan.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah H M. Cholil Nafis menambahkan, hukum merokok ini sudah diputuskan pada bahtsul masail sebelumnya, yakni makruh, tidak sampai haram.
“Alasannya karena merokok belum sampai merusak, tidak sampai tingkatan itu, juga tidak sampai memabukkan dan mematikan, jadi tidak perlu i’adatun nadhar (peninjauan pendapat),” katannya. (nam)