Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura menyatakan penolakan terhadap fatwa haram rokok dan golput yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (28/1).
Ketua FMPP Muid Shohib menyatakan, hukum rokok maksimal adalah makruh. Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan kalau rokok itu hukumnya mubah.<>
"Hukum Rokok tidak bisa menjadi haram hanya karena kesepakatan MUI. kitab-kitab kuning telah sejak lama menjelaskan hal ini. Mestinya fatwa MUI sesuai dengan pendapat ulama-ulama agar tidak menjadi masalah," papar Muid.
Hukum rokok makruh dikuatkan dalam batsul masail FMPP di Blitar, 21-22 Januari lalu. Dalam batsul masail tersebut, selain tentang rokok, juga membahas 27 perkara lainnya.
Selain mendapat penolakan dari FMPP se Jawa-Madura, fatwa MUI yang mengharamkan rokok bagi anak-anak, remaja, dan di tempat umum tersebut juga direaksi oleh kalangan DPRD Kota Kediri.
Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri Bambang Harianto menyatakan, pihaknya tak setuju dengan fatwa tersebut. Selain itu, smoking area yang akan dibangun juga membutuhkan perda agar dapat berfungsi maksimal.
"Agar anak-anak, pelajar, dan ibu hamil tidak merokok menjadi tugas orang tua dan guru. Orang tua harus mendidik anaknya dengan baik. Jika anaknya masih belum dewasa, jangan disuruh membeli rokok. Kalau masih kecil disuruh membeli rokok maka mereka akan menjadi ingin tahu rasanya," ujarnya. (min)