Warta

Soal Century, PPP Masih Tunggu Hasil Penegak Hukum

Sabtu, 15 Januari 2011 | 04:36 WIB

Jakarta, NU Online
Wacana hak menyatakan pendapat soal Bank Century usai putusan Mahkamah Konstitusi belakangan ini semakin kencang berhembus. PPP sendiri tidak akan ikut untuk memprakarsai hak menyatakan pendapat.

"Karenanya PPP tetap konsisten dengan hasil paripurna DPR tanggal 3 Maret 2010 yang menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum," ujar Wakil Sekjen PPP, M Romahurmuziy dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (15/1).<>

Hasil ini merupakan salah satu poin penting dari rapat fraksi PPP DPR yang berlangsung Jumat (14/1) kemarin.

Menurut Romahurmuziy putusan MK tidak lebih merupakan hasil pertimbangan konstitusional. Romahurmuziy tidak setuju jika putusan itu dianggap lebih berat ke pertimbangan politik.

"PPP belum akan mengambil prakarsa dan melangkah pada penggunaan HMP (hak menggunakan pendapat)," tegas Romahurmuziy.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK membatalkan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur ketentuan persyaratan 3/4 kuorum dalam rapat paripurna persetujuan usul hak menyatakan pendapat. MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai 'usul' penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana. Uji materi UU itu dimohonkan oleh anggota DPR, Bambang Soesatyo, Akbar Faisal dan Lily Wahid. (ful)


Terkait