Warta

Sukarelawan Tolak Mandikan Mayat Karena Tidak Shalat

Selasa, 17 April 2007 | 08:21 WIB

Sana’a, NU Online
Bagi seorang Muslim yang meninggal dunia, sebelum dikuburkan harus dimandikan terlebih dahulu, kemudian dikapankan dan terakhir dishalatkan.

Di sejumlah negara Arab, terdapat beberapa jam`iyah khaeriyah (yayasan kebajikan) yang salah satu kegiatan yang ditanganinya adalah membantu proses penguburan mayat mulai dari memandikan hingga peletakan di peristirahatan terakhir.

<>

Yang melakukan proses itu semua adalah sukarelawan yang tidak mendapat upah sepeser pun alias dilakukan secara sukarela dan ikhlas. Karena dilaksanakan secara ikhlas, maka mereka pun tidak bisa dipaksa untuk memandikan mayat yang tidak dikehendakinya.
Sebuah peristwa langka terjadi di desa Rafha, Arab Saudi, ketika keluarga si mayat dibuat heran karena sukarelawan yang biasanya bertugas memandikan mayat hingga mengantarkannya ke kubur, menolak memandikan mayat tersebut.

Si mayat yang mati muda (24 tahun) karena kecelakaan lalulintas, diketahui pada masa hidupnya tidak pernah melaksanakan shalat. Karena itu, mereka menolak memandikan dan ikut shalat jenazah.

Harian Al-Watan, Saudi yang melaporkan kejadian langka itu Senin (16/4), menyebutkan bahwa sukarelawan tersebut juga mengunci tempat pemandian mayat agar tidak digunakan memandikan mayat pemuda tersebut.

Akhirnya pihak keluarga mayit merusak kunci tempat pemandian dan mengupah salah seorang mukimin (warga asing) asal Pakistan untuk memandikannya. Lalu mayat tersebut diantar ke kubur menggunakan kendaraan salah seorang pelayat.

Biasanya tempat pemandian dan kendaraan pengantar mayat adalah milik umum yang telah diwakafkan oleh seorang dermawan. Karena itu, sebagian keluarga mayat sangat menyesalkan penolakan sukarelawan tersebut.

"Bila mereka tidak mau memandikan seharusnya jangan mengunci tempat pemandian itu karena milik umum" kata salah seorang saudara si mayat sambil menolak tuduhan mayat selama hidupnya tidak menunaikan shalat.

Sebagian ulama memang menfatwakan bahwa Muslim yang sengaja meninggalkan shalat yang menjadi tiang agama dikatagorikan kafir. Sedangkan sebagian lainnya memasukkan dalam Muslim ashi (bermaksiat) bukan kafir. (ant/sau)


Terkait