DPR-Pemerintah Sepakati RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
NU Online · Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat memimpin rapat kerja Perubahan RUU Ketiga UU Haji dan Umrah. (Foto: tangkapan layar TVR Parlemen)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan seluruh pandangan fraksi dan pemerintah sudah bulat mendukung.
"Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah bulat menyetujui, alhamdulillah. Namun demikian kami masih ingin menanyakan kepada kita apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Marwan bertanya.
"Setuju," jawab seluruh anggota tiap fraksi, serentak.
"Alhamdulillah," kata Marwan saat Komisi VIII DPR bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan bahwa setelah mendapat persetujuan bersama, Komisi VIII akan melanjutkan ke tahap penandatanganan naskah revisi UU tersebut.
"Kita masuk ke acara berikutnya, penandatanganan Naskah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ujarnya.
Di rapat yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden Prabowo menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi adalah penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah.
"Dalam masa mendatang, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan. Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan lebih cepat, dan tanggung jawab administratif yang lebih jelas," kata Supratman.
Ia menegaskan, revisi ini bukan sekadar perubahan teknis hukum, tetapi upaya memperkuat tata kelola agar lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Dalam pembahasan di tingkat panja, sejumlah isu sempat mengemuka, mulai dari alih kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke BP Haji dan menjadi Kementrian, keberadaan petugas haji daerah, hingga posisi KBIHU. Komisi VIII menegaskan petugas daerah tidak dihapus, hanya jumlahnya disesuaikan agar tidak membebani kuota jamaah.
Selain itu, KBIHU tetap dipertahankan namun harus menyesuaikan dengan sistem informasi haji terpadu (Siskohat) agar jamaah tidak tercampur antar kloter.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengelolaan tambahan kuota haji, pembagian kuota haji khusus 8 persen dan reguler 92 persen, serta pengaturan lebih lanjut mengenai haji dan umrah mandiri sesuai perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Dengan persetujuan ini, Komisi VIII menyerahkan RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPR dalam menyelesaikan pembahasan.
"Kami mewakili Presiden menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kerja keras Pimpinan dan Anggota Komisi VIII yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini," ujar Supratman.
Jika disahkan dalam paripurna, RUU Haji dan Umrah ini akan menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, termasuk penguatan kelembagaan yang diproyeksikan menjadi kementerian khusus.
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
Terkini
Lihat Semua