Pustaka

Al-Idhah fi Manasik al-Haji wal ‘Umrah: Kitab Khusus Pedoman Jamaah Haji

Sab, 17 Juni 2023 | 16:00 WIB

Al-Idhah fi Manasik al-Haji wal ‘Umrah: Kitab Khusus Pedoman Jamaah Haji

Kitab Al-Idhah fi Manasik al-Haji wal ‘Umrah: Kitab Khusus Pedoman Jamaah Haji. (Foto: Istimewa)

Salah satu kewajiban bagi umat Islam sebelum mengerjakan suatu ibadah adalah mengetahui tata caranya dengan benar, agar ibadah yang dilakukan menjadi sah, seperti ibadah haji misalnya. Orang yang hendak melaksanakan kewajiban rukun Islam yang kelima itu harus tahu semua syarat dan rukunnya, kewajiban dan larangannya, serta hal-hal yang bisa merusak keabsahan haji.


Nah, terdapat salah satu kitab ringkas yang membahas tentang ibadah haji dengan sangat lengkap, yang bisa dijadikan pedoman selama beribadah haji. Di dalamnya membahas semua hal-hal yang berkaitan dengan haji, mulai dari kewajiban haji, yang diharamkan saat haji, etika-etikanya, amalan-amalan penting dalam melaksanakannya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan haji. Kitab itu berjudul, al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-‘Umrah (penjelasan seputar ibadah-ibadah haji dan umrah).


Kitab al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-‘Umrah merupakan salah satu disiplin ilmu fiqih yang membahas secara khusus tentang ibadah haji dan umrah, dan ditulis dengan bahasa yang sangat ringkas dan mudah dimengerti. Kitab ini memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan kitab-kitab yang lainnya, selain karena penulisannya yang sangat ringkas, pemaparan yang yang disampaikan pun juga dilengkapi dalil-dalil lengkap dari Al-Qur’an, hadits, dan sandingan pendapat dari beberapa ulama.


Kitab ini merupakan salah satu karya dari sekian banyak karya Imam Nawawi, yang ditulis pada awal abad keenam hijriah, di mana kodifikasi khusus tentang ibadah haji dan umrah saat itu benar-benar dibutuhkan, untuk dijadikan pedoman ketika menunaikan ibadah haji dan umrah. Karenanya, hadirnya kitab ini bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi semua umat Islam, karena bisa dijadikan penuntun dan pedoman saat menunaikan ibadah haji dan umrah.


Sekilas tentang Imam Nawawi

Penulis kitab al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-‘Umrah bernama lengkap Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syarf bin Hasan bin Husain bin Hizam an-Nawawi asy-Syafi’i. Ia dilahirkan pada bulan Muharram tahun 631 Hijriyah, bertepatan dengan tahun 1233 Masehi, di desa Nawa, salah satu kota yang ada di Hauran, Damaskus bagian selatan, dan wafat pada bulan Rajab 676 H, bertepatan dengan tahun 1277 M.


Imam Nawawi merupakan ulama tersohor yang tidak diragukan lagi keilmuannya. Ia tidak hanya menjadi ulama dan panutan pada masa itu, namun juga dikenal sebagai mujaddid Islam (pembaharu Islam) pada abad keenam. Semua bidang ilmu syariat berhasil ia kuasai dengan sangat mendalam. Ia juga ulama yang sangat produktif, dan memiliki ratusan karya yang terus dibaca hingga kini.


Di antara karya-karya Imam Nawawi adalah:

  1. Majmu’ Syarhil Muhaddzab (fiqih);
  2. Raudlatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin (fiqih);
  3. Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin (fiqih);
  4. al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-‘Umrah (fiqih)
  5. at-Tarkhis fi al-Ikram wal Qiyam (fiqih);
  6. Riyadhus Shalihin (hadits)
  7. Al-Arba’un an-Nawawiyah (hadits);
  8. At-Taqrib wa at-Taisir fi Ma’rifati Sunanil Basyir wan Nazhir (musthalah hadits);
  9. Al-Ushul wa at-Dlawabith (ushul fiqih);
  10. At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an (Al-Qur’an); dan masih banyak karya Imam Nawawi lainnya.


Alasan Penulisan Kitab

Sebagaimana disebutkan dalam muqaddimah kitab al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-‘Umrah, bahwa alasan penulisan kitab ini adalah bermula dari kesadaran Imam Nawawi perihal pentingnya sebuah kodifikasi khusus yang membahas dengan lengkap perihal ibadah haji dan umrah. Sebelumnya pun belum ditemukan kitab yang membahas khusus tentang rukun Islam yang kelima ini. Hingga pada akhirnya, ia membulatkan tekad untuk menulis sebuah kodifikasi tentang hal itu:


وَقَدْ جَمَعْتُ هَذَا الْكِتَابَ مُسْتَوْعِبًا لِجَمِيْعِ مَقَاصِدِهَا، مُسْتَوْفِيًا لِكُلِّ مَا يَحْتَاجُ اِلَيْهِ مِنْ أُصُوْلِهَا وَفُرُوْعِهَا وَمَعَاقِدِهَا


Artinya, “Sungguh telah saya kumpulkan pada kitab ini, yang memuat semua tujuan-tujuan ibadah haji, mengupas-tuntas semua yang dibutuhkan; mulai dari pokok-pokok, cabang-cabang, dan kesimpulannya.” (Lihat, halaman 4).


Dengan demikian, hadirnya kitab ini merupakan hasil dari pemikiran brilian dan tekad yang mulia dari Imam Nawawi untuk memudahkan para jamaah haji dan umrah dalam melaksanakan kedua ibadah tersebut. Karena itu, sudah seharusnya bagi para jamaah haji untuk mempelajari dan memedomani kitab ini selama menunaikan manasik.


Sekilas tentang Kitab al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-‘Umrah

Kitab ini merupakan salah satu kodifikasi atau kitab khusus yang menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji, mulai dari syarat-syarat, rukun, kewajiban, larangan-larangan, yang membatalkan, yang dianjurkan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan haji dan umrah.


Dengan mempelajari kitab ini, maka akan memudahkan semua jamaah haji dalam melaksanakan rukun Islam yang kelima tersebut. Jamaah akan tahu mana yang harus dilakukan saat beribadah dan yang harus ditinggalkan, sehingga bisa menjadikan ibadah hajinya sah. Karena itu, salah satu pesan Imam Nawawi dalam muqaddimahnya adalah berpesan kepada semua jamaah haji untuk mempelajari kitab ini, selain karena bisa menjadi pedoman, juga banyak hal-hal penting lainnya yang juga dijelaskan olehnya,


لَا يَنْبَغِي لِطَالِبِ الْحَجِّ أَنْ تَفُوْتَهُ مَعْرِفَتُهُ، لَمْ أَقْتَصِرْ عَلَى مَا يَحْتَاجُ اِلَيْهِ فِي الْغَالِبِ، بِلْ ذَكَرْتُ أَيْضَا كُلَّ مَا تَدْعُوْ اِلَيْهِ حَاجَةُ الطَّالِبِ بِحَيْثُ لاَيَخْفَى عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ الْمَنَاسِكِ وَلَا يَحْتَاجُ اِلَى السُّؤَالِ لِأَحَدٍ


Artinya, “Tidak sewajarnya orang yang hendak menunaikan ibadah haji untuk tidak mempelajarinya. Saya (Imam Nawawi) tidak hanya membahas seputar haji yang dibutuhkan pada umumnya, namun juga saya jelaskan semua hal-hal yang dibutuhkan oleh orang yang hendak berhaji, sekira tidak ada lagi yang tersisa baginya dari persoalan haji, dan (kitab ini sudah lengkap) sehingga tidak butuh untuk bertanya pada seorang pun.” (Lihat, halaman 6).


Secara garis besar, kitab ini mencakup 8 bab perihal haji dan umrah, yaitu:

  1. Etika-etika ketika hendak berangkat haji dan hal-hal yang berkaitan dengan kewajibannya;
  2. Ihram, mulai dari yang diharamkan, disunnahkan, dan yang diwajibkan bagi orang yang ihram;
  3. Etika masuk Makkah dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya;
  4. Umrah;
  5. Bermukim di Makkah, thawaf wada’, dan lainnya;
  6. Ziarah ke makam Rasulullah dan hal-hal yang berkaitan dengan Madinah;
  7. Kewajiban-kewajiban yang harus dibayar ketika meninggalkan kewajiban haji atau melakukan larangannya; dan
  8. Pembahasan tentang hajinya anak kecil, hamba sahaya, dan yang dinilai sama dengan keduanya.


Selain itu, dalam kitab ini juga dijelaskan beberapa etika jamaah haji ketika hendak pulang setelah menunaikan ibadah haji. Di antaranya adalah bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah dianugerahkan kepada dirinya berupa bisa menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut, memberi tahu kepada keluarga perihal waktu pulangnya, dan sampai di rumah ketika siang atau sore hari (bukan malam hari) agar tidak mengganggu pada waktu istirahat keluarganya.


Demikian resensi kitab al-Idhah fi Manasik al-Haji wa al-‘Umrah, kitab pedoman khusus bagi jamaah haji yang komplit dan praktis, menjelaskan semua persoalan-persoalan haji dan umrah, mulai dari yang paling dasar hingga inti dan pokoknya, karya Imam an-Nawawi. Wallahu a’lam.


Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur