Nasional

Komnas Haji dan Umrah Nilai Pencabutan Izin Travel PT NSWM Tepat dan Prosedural

Jum, 5 Mei 2023 | 17:30 WIB

Komnas Haji dan Umrah Nilai Pencabutan Izin Travel PT NSWM Tepat dan Prosedural

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustholih Siradj. (Foto: Dok. pribadi)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama mengambil kebijakan tegas mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 


Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana pernyataan resmi yang disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Hilman Latief, Jumat (28/4/2023) lalu.


Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustholih Siradj menilai langkah ini menjadi sinyal kuat Kemenag memberikan zero toleran kepada travel yang merugikan masyarakat.


“Dengan demikian, maka pencabutan sudah sangat tepat, prosedural, dan sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja,” paparnya dalam keterangan, Jumat (5/5/2023).


Pencabutan ini, terangnya, diharapkan memberikan efek jera bagi travel yang telah diberikan izin sebagai PPIU agar bertanggung jawab. Selain itu, pencabutan izin juga dinilai untuk menghindari potensi korban jatuh lebih banyak lagi terlebih travel tersebut memiliki kantor cabang di berbagai wilayah.


Mustholih mengatakan, pihaknya juga berharap para PPIU bersikap profesional dan komitmen terhadap fasilitas dan layanan yang dijanjikan kepada jamaah, sehingga kasus serupa tidak berulang. 


“Peristiwa ini juga memberikan pelajaran bagi masyarakat yang ingin berangkat umrah harus lebih teliti dan cermat memilih travel. Jangan mudah tergiur dengan harga murah dan iming-iming fasilitas ‘wah’, namun yang diperoleh justru masalah. Lebih dari itu, jika mendapatkan layanan yang tidak sesuai janji atau ditelantarkan maka jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Ini karena hak jamaah dilindungi undang-undang,” terangnya.


Sebelumnya, persoalan penelantaran jamaah umrah oleh PT NSWM sempat viral beberapa waktu lalu. Tindakan tersebut merugikan ratusan jamaah yang berniat melaksanakan ibadah umrah. Bahkan, Polda Metro Jaya juga turut bergerak mengusut kasus ini dan telah menangkap pimpinan dan pemilik travel tersebut. 


"Langkah- langkah persuasif sebenarnya telah diupayakan oleh Kemenag kepada PT NSWM agar melakukan perbaikan dan bertanggungjawab memberikan hak-hak jamaah, tetapi tidak diindahkan," ujar Mustholih. 


“Komnas Haji mengapresiasi langkah tersebut sebagai tindakan yang tepat, terukur dan sudah sesuai prosedur karena didasarkan atas tahapan-tahapan dari hasil pemantauan, pengawasan, dan klarifikasi di mana PT NSWM telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jamaah umrah,” tutupnya.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad