Nasional

Kemenag Perlu Audit Ulang dan Tinjau Kembali Izin Agen Travel Umrah

Sen, 2 April 2018 | 13:45 WIB

Kemenag Perlu Audit Ulang dan Tinjau Kembali Izin Agen Travel Umrah

(Foto: muslimvillage.com)

Jakarta, NU Online
Wakil Sektretaris Jenderal PBNU H Andi Najmi Fuadi mengatakan bahwa Kementerian Agama RI memiliki wewenang penuh terkait perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menurutnya, Kemenag RI punya hak untuk meninjau ulang izin travel haji dan umrah yang telah diberikan kepada agen travel.

Demikian disampaikan H Andi Najmi kepada NU Online di Jakarta, Senin (2/4) siang.

Menurutnya, Kementerian Agama RI berhak melakukan audit atau menerima laporan audit PPIU secara berkala. Hal ini penting dilakukan agar Kementerian Agama RI dapat mengontrol dinamikan PPIU.

“Kemenag RI harus berani meninjau ulang izin-izin penyelenggaraan haji dan umrah dengan mekanisme audit,” kata H Andi Najmi yang pernah menjadi anggota DPR RI.

Ia menambahkan, auditing merupakan salah satu bentuk empati Kementerian Agama RI terhadap seratus ribu lebih korban penipuan agen travel umrah.

“Hasil audit baru itu akan memberi ketenangan pada calon jemaah atau masyarakat,” kata H Andi.

Menurutnya, Kementerian Agama RI harus tegas perihal perizinan PPIU. Kementerian Agama RI melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) perlu menjelaskan kepada publik terkait agen-agen travel haji dan umrah yang layak dan tidak layak.

“Di sini perlu ketegasan dalam sanksi tanpa pandang bulu,” kata H Andi Najmi.

Sebagaimana diketahui Direktur Jenderal PHU Nizar Ali mengumumkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (27/3) siang. (Alhafiz K)