Nasional

Penipuan Travel Umrah, Kartu Kuning buat Kinerja Kementerian

Sen, 2 April 2018 | 14:15 WIB

Penipuan Travel Umrah, Kartu Kuning buat Kinerja Kementerian

(Foto: gettyimages)

Jakarta, NU Online
Kasus penipuan oleh sejumlah agen travel umrah yang membuat tidak jelas nasib seratus ribu lebih calon jemaah, mencengangkan banyak pihak. Kasus penipuan yang demikian luar biasa ini merupakan alarm agar kementerian terkait mengevaluasi diri.

Demikian disampaikan H Andi Najmi dalam menanggapi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dikeluarkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kantor Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (27/3) siang.

“Ini kartu kuning buat kinerja kementerian,” kata H Andi Najmi kepada NU Online di Jakarta, Senin (2/4) siang.

Ia menyayangkan keterlambatan keluarnya PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU. Menurutnya, banyak orang telah menjadi korban dengan kasus penipuan serupa.

“Peraturan atau undang-undang memang selalu terlambat dibanding dengan problemnya. Tapi yang jadi masalah, kenapa keterlambatannya setelah sekian kasus muncul? Padahal hampir semua persoalannya sama. Modusnya juga hampir mirip,” kata H Andi Najmi.

Ia menolak kesamaan ilustrasi keterlambatan fatwa MUI terkait hoaks dan ujaran kebencian dan PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU. Pasalnya, keterlambatan keduanya berbeda meski korban sudah banyak.

Wasekjen PBNU yang pernah menjadi anggota DPR RI ini tetap mengapresiasi Kementerian Agama RI yang mengevaluasi kinerjanya dengan keluarnya PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU.

“Namun demikian tetap harus diapresiasi munculnya PMA ini,” kata H Andi Najmi. (Alhafiz K)