Balitbang Kemenag

Dibanding Cerai Talak, Gugat Cerai pada 6 Tahun Terakhir Jadi Tren

Jum, 28 Oktober 2016 | 00:04 WIB

Jakarta, NU Online
Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI dalam laporan penelitiannya pada 2015 menyebutkan bahwa besaran kasus gugat cerai yang diajukan perempuan mencapai angka 70% dibandingkan cerai talak sepanjang 2010-2014.

Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif di tujuh daerah, Aceh, Padang, Cilegon, Indramayu, Pekalongan, Banyuwangi, dan Ambon.

Temuan penelitian di lapangan ini tidak berbeda dengan data dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) dalam rentang empat tahun (2010-2014) yang menyebutkan bahwa dari sekitar 2 juta pasangan yang mencatatkan perkawinannya, rata-ratanya hampir 300.000 atau sekitar 15% menyudahi ikatan perkawinannya di pengadilan.

Khusus untuk beberapa daerah seperti Indramayu dan Banyuwangi, angka gugat cerai melebihi rerata nasional tersebut.

Badilag MA menyebut setidaknya lima faktor teratas yang menyebabkan perceraian secara umum. Ketidakharmonisan rumah tangga menempati posisi tertinggi dengan angka 97.615 kasus. Sementara ketiadaan tanggung jawab dari salah satu atau kedua pasangan menjadi sebab kedua perceraian dengan angka 81.266 kasus sepanjang 2010-2014.

Faktor ekonomi menjadi masalah ketiga yang menyebabkan perceraian. Badilag MA menyebut 74.559 kasus perceraian karena masalah ekonomi. Sementara perceraian karena gangguan pihak ketiga tercatat 25.310 kasus. Sedangkan perceraian karena dilatari rasa cemburu tercatat sebanyak 9.338 kasus.

Faktor tingginya angka gugat cerai untuk dugaan sementara cenderung mengarah pada meningkatnya kesadaran perempuan untuk mengambil keputusan, pengaruh media dan gaya hidup, kesetaraan dalam penguasaan modal ekonomi, dan lemahnya pemahaman agama.

Sejumlah faktor spekulatif itu yang kemudian dikaji lebih lanjut lewat penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat pada tahun 2015 dengan tema Tren Cerai Gugat di Kalangan Muslim Indonesia. (Alhafiz K)