Balitbang Kemenag RISET BALITBANG KEMENAG

Saatnya Negara Merekognisi Pesantren

Kam, 21 Mei 2020 | 06:00 WIB

Saatnya Negara Merekognisi Pesantren

Seorang santri diarahkan tidak hanya untuk menjadi kiai, ustadz, atau muballigh saja. Namun, juga diberi ruang untuk menjadi petani, pedagang, atau berbagai profesi lain yang menarik hati mereka.

Sekarang ini merupakan momentum bagi pemerintah dan DPR untuk merekognisi pesantren. Bila tidak sekarang, maka akan terlewatkan dan entah kapan lagi momentum itu kembali didapatkan. Kini saatnya negara menunjukkan kepedulian dan niat baiknya kepada pesantren. Oleh karena itu, musti diperjuangkan hingga tuntas.

 

Pokok pikiran tersebut mengemuka dalam diskusi yang berkembang selama gelaran Workshop RUU Pesantren: Arah, Tantangan dan Implikasi yang diinisiasi Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbang Diklat Kementerian Agama tahun 2019 lalu di Bogor, Jawa Barat

 

Mayoritas peserta lokakarya tersebut bersepakat bahwa pesantren merupakan model pendidikan masyarakat yang genuine atau khas Indonesia. Bahkan, merupakan basis kebudayaan dan peradaban bangsa ini. Pesantren tidak bisa disamakan dengan sekolah dan lembaga lain.

 

“Kita tidak bisa membandingkan apple to apple antara pesantren dengan pashraman, dan sekolah minggu, misalnya. Karena kontribusi sejarah pesantren berbeda sekali,” ujar salah seorang narasumber dari kalangan Nahdlatul Ulama.

 

Sebagaimana jamak diketahui, bahwa pesantren mencetak alumni bermental wiraswasta dan mandiri. Seorang santri diarahkan tidak hanya untuk menjadi kiai, ustadz, atau mubaligh saja. Namun, juga diberi ruang untuk menjadi petani, pedagang, atau berbagai profesi lain yang menarik hati mereka.

 

“Jika pendekatan berbasis sekolah, maka output-nya adalah pegawai. Sudah tentu membebani negara. Para santri umumnya tidak berharap ingin menjadi pegawai negeri atau lainnya. Sebab, santri biasa mandiri,” timpal narasumber lainnya.

 

Apabila berbicara mengenai capaian pendidikan, maka pesantren seringkali tidak dianggap sebagai subyek. Pesantren itu kira-kira hanya dihitung ketika menjelang hajatan demokrasi lima tahunan atau akrab disebut Pemilu. Para santri dan kiai-kiai yang hebat itu tidak lebih dari angka satu, dua, tiga, empat sampai satu juta atau dua juta. Dia bukan subyek aktif. Akan tetapi, hanya angka-angka yang dipermainkan dalam setiap kali gelaran politik terjadi.

 

Oleh karena itu, kini saatnya pendidikan pesantren menjadi sub sistem pendidikan nasional yang khas, pusat dakwah yang persuasif dan toleran, dan pusat pemberdayaan masyarakat. Saatnya pesantren membuktikan bahwa ustadz atau kiai jika menyampaikan ceramah isinya bukan caci-maki. Akan tetapi ilmu agama yang moderat dan mendalam. Pesantren harus melakukan intervensi atau strategi serius agar agama Islam dipandang santun oleh masyarakat.

 

Rekognisi, bukan intervensi
Seiring perkembangan demokrasi Indonesia yang kian matang, negara saat ini bukan merupakan prototipe negara otoriter seperti masa Orde Baru. Maka, harus selalu diarahkan agar tidak melakukan intervensi kepada pesantren. Sebaliknya, negara harus merekognisi dan mendorong pesantren terlibat sebagai subyek aktif dalam proses pembangunan. Secara umum, aktivis pesantren sedang diberi kesempatan besar oleh negara yang saat ini.

 

Oleh karena itu, UU Pesantren tidak boleh menghalangi kekhasan pesantren. UU tersebut juga tidak boleh melemahkan watak independen pesantren, tidak meredupkan nilai keunggulan khas pesantren dan tidak menciptakan kerumitan birokratis baru. Sebaliknya, UU harus menjaga kekhasan pesantren. Terpenting, UU ini tidak boleh menyeragamkan sistem pesantren.

 

RUU Pesantren harus mampu mencegah penyalahgunaan pesantren untuk indoktrinasi terorisme, pengembangan intoleransi, serta penolakan konsensus kebangsaan atas nama agama. Meski demikian, diakui bahwa radikalisme itu ada dan bisa dilakukan oleh umat beragama apapun. Untuk menjaga kemungkinan terburuk, UU ini harus memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan pencegahan. Karena itu, harus ada pasal-pasal yang mencegah berdirinya gerakan radikalisme.

 

Tradisi akademik yang harus diakui, termasuk konversi kompetensi kiai dan dewan asatidz (majelis guru) dengan level akademik pendidikan umum. Pesantren mempunyai tradisi akademik yang berbeda dengan pendidikan tinggi umum. Ada banyak kiai yang mungkin secara keilmuan formal dia tidak diakui, tetapi ilmunya melebihi para profesor umum. Sebut saja misalnya, Gus Baha, intelektual pesantren yang secara keilmuan lebih tinggi dari pada profesor sekalipun.Tetapi karena regulasi, beliau tidak bisa disepadankan dengan profesor umum karena level akademik tersebut.

 

Metode pembelajaran, kekhasan terhadap metode pembelajaran, seperti sorogan, bandongan, kelas, keteladanan, dan khidmat. Khidmat itu merupakan salah satu metode pembelajaran yang ketika ada orang datang ke pesantren hanya setiap saat melayani kiai atau berbakti pada sang kiai saja, sehingga dia bisa menyerap ilmu dari kiai setiap saat secara langsung. Metode ini dalam pendidikan umum tidak dikenal. Selain itu, ada metode keteladanan (uswah) yang tidak ditemukan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

 

Penulis: Musthofa Asrori

Editor: Kendi Setiawan