Nasional

Inosentius Samsul Jalani Fit and Proper Test Calon Hakim MK di Komisi III DPR RI

NU Online  ·  Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Inosentius Samsul Jalani Fit and Proper Test Calon Hakim MK di Komisi III DPR RI

Inosentius Samsul saat menjalani Fit and Proper Test sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online 

Inosentius Samsul tengah menjalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa MK sendiri telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR terkait masa pensiun Arief Hidayat melalui surat nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 pada 5 Agustus 2025. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Rapat Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2025). 


Menurut Habiburokhman, proses pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka yang disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI tanggal 19 Agustus 2026.


Hal ini, katanya, sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 dan 2 UU MK yang mengatur tata cara seleksi hakim dilakukan oleh lembaga berwenang secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pada kesempatan itu, mulanya Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul memaparkan visinya menjadi Hakim MK yaitu untuk menjaga independensi lembaga MK. 


"Visi menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya," jelasnya.


“Merdeka yang saya maksudkan itu adalah bebas dari pengaruh atau intervensi dari pihak atau kelompok tertentu," tambahnya.


Ia menambahkan, berdasarkan pengalamannya sebagai kepala badan yang menyiapkan keterangan DPR, ada kesan bahwa suara kelompok tertentu dianggap paling benar di Republik ini, sementara produk DPR sering dipandang kurang bermutu atau bahkan buruk. Dia bertekad memperbaiki pola pikir itu dengan menempatkan porsi pemikiran secara adil. 


“Padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu, itu yang mungkin saya akan perbaiki,” ujarnya. 


Selain itu, Inosentius menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 


“Menghasilkan Putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi dasar konstitusionalitas, rasionalitas, penalaran hukum, kemanfaatan, dan keadilan masyarakat," paparnya soal akuntabilitas yang ditulis di dalam visinya.


Selanjutnya, ia menekankan soal transparansi, bahwa MK menjadi tempat harapan bagi pemenuhan keadilan bagi empat kategori. Pertama, warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat proses pembentukan atau substansi dari undang-undang; Kedua, lembaga negara dalam penyelesaian sengketa kewenangan; Ketiga, penyelenggara dan peserta pemilu; dan Keempat, partai politik dalam perkara pembubaran.