Daerah

Aksi Mogok Penghulu, Kemenag Bojonegoro Gelar Penyuluhan

NU Online  ·  Kamis, 12 Desember 2013 | 07:00 WIB

Bojonegoro, NU Online
Terkait persoalan dugaan gratifikasi dan kesepakatan penghulu se-Jawa Timur terkait pernikahan diluar jam kantor. Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, mengadakan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aula Kantor Kemenag Bojonegoro, Selasa (10/12). Penyuluhan dilaksanakan menanggapi adanya aksi mogok penghulu se-Jawa Timur.

<>"Penyuluhan hukum dari kejaksaan ini untuk memberikan pencerahan hukum kepada Kepala KUA dan penghulu," kata Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro, Maghfuri.

Kegiatan penyuluhan dihadiri seluruh Kepala KUA dan penghulu se-Kabupaten Bojonegoro. Hal itu dilakukan sehubungan dengan kesepakatan penghulu se-Jawa Timur sejak 1 Desember 2013 yang sepakat tidak melayani pernikahan tidak diluar jam kantor. 

Menurut Maghfuri, kesepakatan KUA se-Jawa Timur tidak mempunyai dasar hukum sehingga Kemenag Bojonegoro tetap konsisten melayani pernikahan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Meskipun konsekuensinya, mungkin saja pihak KUA se-Bojonegoro dikucilkan oleh KUA se-Jawa Timur.

Sementara itu, turut hadir petugas penyuluhan hukum Kasi Intel kejari Nusirwan Sahrul dan didampingi Staf Intel Yustrisno. Nusirwan sapaan akrabnya tetap meminta petugas pencatat nikah, agar melayani masyarakat, sesuai PMA. "Kalau terjadi dugaan gratifikasi perlu dilihat dari aspek hukumnya terlebih dahulu," ujarnya.

Nusirwan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak resah, serta petugas pencatat nikah tetap bersemangat melakukan pelayanan kepada masyarakat. (Yazid/Mahbib)