Daerah

Amil Bisa Menerima Haknya Jika dalam Naungan NU Care LAZISNU

Kam, 7 Juni 2018 | 05:00 WIB

Amil Bisa Menerima Haknya Jika dalam Naungan NU Care LAZISNU

Lazisnu Sidoarjo gear sosialisasi amil zakat

Sidoarjo, NU Online
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Sidoarjo meminta kepada seluruh pengurus Nahdlatul Ulama mulai tingkat MWC, Ranting, takmir masjid dan mushalla agar membentuk panitia penerimaan zakat, di bawah naungan NU Care LAZISNU, sehingga para amil bisa mendapatkan haknya sebagai amil zakat.

Ketua LAZISNU Sidoarjo, M Ihsan mengatakan, saat ini masih banyak warga yang belum mengenal keberadaan LAZISNU, legalitasnya seperti apa dan bagaimana cara mengajukan SK. Oleh sebab itu, pihaknya perlu menyampaikan beberapa hal tersebut kepada pengurus Nahdlatul Ulama  agar mereka memahaminya.

"LAZISNU adalah lembaga amil zakat nasional milik warga Nahdlatul Ulama yang resmi dan sudah memiliki SK dari Kementrian Agama. Saya mengimbau kepada seluruh warga nahdliyin terutama panitia zakat, agar segera mengurus ijin operasional melalui NU Care LAZISNU dan membentuk kepengurusannya," ujarnya. 

Dikatakan, para amil akan mendapatkan haknya sebagai amil zakat. Karena status amil tersebut sudah resmi dan sesuai syariat Islam. Halitu ditegaskan Ihsan pada acara sosialisasi NU Care LAZISNU, di Kantor MWCNU Sedati, Sidoarjo, Rabu (6/6).

Ihsan menambahkan, setelah bergabung di NU Care LAZISNU, untuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri, selanjutnya bisa menggerakkan KOIN NU Peduli. 

"Alhamdulilah setelah kami adakan sosialisasi ini, banyak warga nahdliyin akan mengurus SK dan membentuk kepengurusan di bawah naungan NU Care LAZISNU," imbuhnya.

Salah satu pengurus ranting LAZISNU Desa Segorotambak Kecamatan Sedati, Muhammad Muntoha mengaku senang dan bersyukur mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh pengurus cabang LAZISNU Sidoarjo, karena dirinya bisa memahami dan mengetahui secara detail tentang NU Care LAZISNU.

"Nanti akan kita sampaikan kepada seluruh warga atau pengurus masjid dan mushalla untuk segera mengurus surat ijin operasional, sehingga terbentuk kepengurusan yang memiliki payung hukum dan ber-SK dari Kementerian Agama," pungkas Muntoha. (Moh Kholidun/Muiz)