Daerah

Amil Zakat Antusias Peroleh Legalitas dari LAZISNU Pringsewu

Sab, 23 Mei 2020 | 10:30 WIB

Amil Zakat Antusias Peroleh Legalitas dari LAZISNU Pringsewu

Penyerahan legalitas Amil Zakat dari LAZISNU Pringsewu kepada para Takmir Masjid (Foto: Istimewa)

Pringsewu, NU Online
Animo dan kesadaran masyarakat, khususnya para takmir masjid dan mushala untuk memiliki amil zakat resmi sesuai hukum agama dan negara semakin tinggi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah surat pengajuan permohonan legalitas amil ke Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) setempat.
 
Sampai H-2 Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan jatuh pada Ahad (24/5), sudah ada ratusan masjid dan mushala yang mengajukan surat keputusan (SK) amil zakat. Amil di masjid dan mushala ini kemudian menjadi bagian dari LAZISNU dengan nama Jaring Pengelola Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (JPZISNU).
 
"Dari jumlah 352 yang sudah di SK kan tersebut, sekitar 200 masjid melakukan pendaftaran secara online dan sebagian mendaftar langsung ke Kantor LAZISNU Pringsewu," kata Manajer Eksekutif LAZISNU Pringsewu, Kabul Muliarto kepada NU Online, Jumat (22/5).
 
Jumlah JPZISNU yang sudah di-SK-kan, lanjut Kabul akan terus bertambah mengingat sampai H-1 masih banyak pengajuan SK amil zakat. Jumlah ini melonjak drastis dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai puluhan masjid.
 
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah tahu pentingnya amil sesuai syariat Islam. Karena juga seorang amil memiliki pertanggungjawaban yang berat. Jika tidak resmi maka bisa terjadi proses pengelolaannya tidak sesuai dengan hukum agama," katanya.
 
Nantinya JPZISNU yang di-SK-kan ini akan mengelola zakat infak sedekah (ZIS) yang ditunaikan umat Islam mulai dari penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran. Data ZIS yang ada dari setiap JPZISNU akan dilaporkan ke LAZISNU kabupaten.
 
"Data ini penting sebagai acuan dalam memaksimalkan potensi ZIS di Kabupaten Pringsewu. Dengan data yang akurat, maka potensi ZIS juga dapat dimaksimalkan dan ditasyarufkan tepat sasaran," tambahnya.
 
Apalagi di tengah Pandemi Covid-19 yang belum mereda ini, ZIS akan dapat memberi manfaat lebih bagi mereka yang terdampak wabah ini. Khususnya ekonomi lemah akan sangat membutuhkan bantuan ZIS untuk mencukupi kehidupan mereka.
 
Di tempat terpisah, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pringsewu yang membidangi LAZISNU H Munawir mengatakan bahwa kesadaran terhadap legalitas amil ini menjadi bagian penting dalam proses tata kelola zakat.
 
"Sudah dari sebelum Ramadhan tahun ini PBNU dan Pemerintah mengingatkan kepada para muzakki untuk menyalurkan zakatnya lebih awal untuk mengurangi dampak Covid-19. Sehingga perlu tata kelola yang profesional," kata pria yang juga pengurus Baznas Pringsewu ini.
 
Ia berharap tahun depan masjid, mushala, ataupun majelis taklim yang membentuk kepanitiaan zakat sudah memiliki legalitas dan mengelola ZIS dengan profesional.
 
Bagi masjid, mushala, dan komunitas yang akan mendaftarkan legalitas amil melalui LAZISNU Pringsewu bisa melalui online dengan mengisi data di link Pendaftaran JPZISNU Pringsewu
 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin