Daerah

Anggotanya di-PHK, Sarbumusi Jember 'Ngadu' ke DPRD

Jum, 19 Juli 2019 | 00:30 WIB

Jember, NU Online
Tak kenal lelah. Itulah sikap DPC Sarbumusi (Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) Jember Jawa Timur dalam memperjuangkan nasib 22 anggotanya  yang di-PHK sepihak oleh manajemen PT Bangun Indoparalon Sukses (MPOIN) sejak beberapa waktu lalu. Setelah melaporkan kasus tersebut ke pihak-pihak terkait, bahkan menggugat PT MPOIN  ke jalur  hukum, kini giliran beraudiensi dengan DPRD Jember yang dihadiri dinas terkait, perwakilan MPOIN dan sebagainya.

Dalam hearing yang digelar di ruang Bamus, Kamis (18/7) tersebut, Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Farouk menegaskan, pihaknya menuntut keadilan atas dipecatnya 22 karyawan PT MPOIN. Dikatakannya, perusahaan pipa paralon tersebut telah dengan sewenang-wenang melakukan PHK terhadap 22 buruhnya hanya karena mereka menjadi anggota Sarbumusi.

“Kembalikan mereka sebagai buruh, atau beri mereka pesangon sesuai ketentaun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Tidak hanya itu, Farouk mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT MPOIN. Diantaranya adalah ke-22 buruh yang dipecat itu ternyata tidak diupah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Padahal masa kerjanya rata-rata di atas 5 tahun.

“Ini sangat ganjil perusahaan bagu sehat tapi masih membayar burruhnya di bawah UMK,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, PT MPOIN juga melakukan pelanggaran lain, yaitu mengabaikan hak-hak buruh selama sengketa berlangsung. Seharusnya sesuai dengan  peraturan  yang berlaku, sebelum sengketa antara buruh dan perusahaan selesai, maka buruh atau keryawan tetap bekerja sebagaimana mestinya. Namun yang terjadi ke-22 orang itu sudah tidak diperbolehkan masuk kerja.

“PT MPON juhga tidak mengikutsertakan buruhnya dalam program BPJS Ketenakerjaan dan Kesehatan. Jadi pelanggarannya banyak. Oleh karena itu, seharusnya PT MPOIN sudah tutup untuk sementara,”pintanya.

Sementara itu, Direktur PT MPOIN, Paulus menyanggah semua tudingan pelanggaran yang dilontarkan pihak Sarbumusi. Menurutnya, buruh  dilingkugan PT MPOIN  sudah digaji sesuai UMK.

“Kami punya datanya terkait UMK itu,” jelasnya.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut disikapi dengan tegas oleh Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono. Dalam pandangannya, pelanggaran PT MPOIN terlalu banyak yakni sekitar 9 pelanggaran.

“Kami rekomendasikan ditutup untuk sementara,” pungkansya. (Aryudi AR)