Arah Kiblat 80% Persen Masjid dan Mushola di Tegal Melenceng
NU Online · Senin, 22 Desember 2008 | 21:37 WIB
Badan Hisab dan Rukyat Kabupaten Tegal menyimpulkan arah kiblat dari 80 persen masjid dan Mushola di Kabupaten Tegal melenceng.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Tim Verifikasi Arah Kiblat Kabupaten Tegal Ahmad Tofurudin saat sosialisasi dan verifikasi arah kiblat di Desa Ujungrusi Kab Tegal Jateng, Sabtu (20/12) lalu.<>
Menurutnya derajat melencengnya, bervariasi berkisar mulai 25 derajat sampai 30 derajat dari arah barat. Sesuai ketentuan, arah kiblat berada di posisi 24 derajat 27' dari arah barat ke utara.
Jika ditentukan secara alamiah, penyesuaian arah kiblat dapat dilakukan pada saat-saat matahari berada persis di atas Ka'bah yakni setiap tanggal 26 sampai 30 Mei pukul 16.18 WIB dan tanggal 14 sampai dengan 18 Juli pukul 16.27 WIB.
“Pada saat-saat tersebut, semua bayangan benda lurus menuju ke arah Ka'bah selama kurang lebih 5 menit sejak jam-jam tersebut,” ungkapnya.
Dia bersama Timnya mengaku telah memverifikasi sejak tahun 2005 sampai 2007. "Setiap tahun kita melakukan sosialisasi dan verifikasi di semua kecamatan. Di tiap kecamatan kami masuk ke dua desa secara bergantian," terangnya di sela-sela verifikasi arah kiblat di Masjid Salamatudaroini Ujungrusi.
"Ada salah tafsir, bahwa arah kiblat itu di barat. Padahal, kalau menghadap barat lurus, arahnya ke Tanzania bukan ke Kabah," jelas perwakilan Pengadilan Agama Kabupaten Tegal ini.
Di tiap desa yang menjadi lokasi sosialisasi, pihaknya melakukan verifikasi di sekitar 3 masjid dan 10 musala. Ini dilakukan untuk meluruskan arah kiblat di masjid dan mushola yang kerap tak sesuai dengan ketentuan.
Melencengnya arah kiblat masjid dan musala disebabkan banyaknya bangunan masjid dan mushala yang dibuat sejajar dengan jalan atau menyesuaikan dengan bangunan-bangunan yang sudah ada lebih dulu.
Sehingga, saat sholat, imam dan jamaah hanya menggunakan perkiraan saja dalam penentuan kiblat. Akibatnya, arah kiblat bisa melenceng beberapa derajat.
"Selama tidak tahu, sholat sebelumnya tetap sah meski arah kiblatnya tidak pas, tapi kalau sudah tahu harus segera menyesuaikan dengan arah kiblat yang sebenarnya," tambah dia.
Kepala Desa Ujungrusi Miftachuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi dan verifikasi arah kiblat ini menjadi salah satu langkah pemerintah desa untuk melakukan pembenahan di bidang agama dari sisi ubudiyah. (was)
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
3
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
4
Jamaah Diimbau Hindari Sebar Video Menyesatkan, Bisa Merusak Ibadah Haji
5
Pos-Pos Petugas Penentu Kelancaran Lalu Lintas Jamaah di Jamarat Mina
6
Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H Berpotensi Terlihat di Aceh
Terkini
Lihat Semua