Daerah

Baca Berita Tentang Corona, Masyarakat Harus Selektif dan Komprehensif

Sab, 21 Maret 2020 | 14:00 WIB

Bandar Lampung, NU Online
Menyikapi munculnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menyeru kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selektif dalam menerima dan memahami informasi.
 
Di situasi saat ini, masyarakat harus selektif dan komprehensif dalam memilih dan memahami informasi tentang Covid-19 dengan merujuk pada sumber berita atau media mainstream yang terpercaya serta tidak terpengaruh dengan pemberitaan hoaks khususnya di media sosial.
 
Inilah di antara imbauan MUI Lampung kepada masyarakat terkait maraknya perdebatan di media sosial baik tentang pembahasan virus corona itu sendiri, maupun kebijakan pemerintah dan berbagai organisasi. Banyak warganet yang tidak paham bahkan bukan ahlinya ikut berkomentar dan menyebarkan hoaks sehingga terjadi kegaduhan.
 
"Masyarakat harus mengonsumsi berita yang shohih dari sumber terpercaya sehingga tidak mudah memiliki pemahaman yang salah tentang permasalahan Corona," kata Ketua Umum MUI Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid, Sabtu (21/3).
 
Poin ini menjadi salah satu bagian penting dari seruan yang dikeluarkan MUI Provinsi Lampung yang terangkum dalam Taushiyah menghadapi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Berikut delapan poin seruan tersebut:
 
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar/upaya menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams) ;

2. Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah;

3. Bagi orang yang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19 dan berada di daerah/kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia diperbolehkan tetap melakukan ibadah di Masjid/Mushala sebagaimana biasa. Namun wajib menjaga diri seperti tidak bersentuhan fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun ;
 
4. Bagi yang telah terpapar virus corona, baik di wilayah terkontaminasi maupun bebas Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain, dan melakukan ibadah sholat di tempat kediaman, serta dilarang melakukan aktifitas ibadah shalat maupun menghadiri pengajian umum/tabligh akbar di masjid/mushala atau tempat umum lainnya;

5. Kepada takmir masjid sementara waktu sampai keadaan normal kembali untuk tidak menyelenggarakan kegiatan mengumpulkan banyak orang/jamaah di masjid/mushala selain
kegiatan ibadah shalat, untuk menghindari bersentuhan fisik secara langsung;

6. Dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker;

7. Selektif dan komprehensif dalam memilih dan memahami informasi tentang Covid-19 dengan merujuk pada sumber berita atau media mainstream yang terpercaya serta tidak terpengaruh dengan pemberitaan hoaks khususnya di media sosial ;

8. Umat agar semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap shalat fardu, memperbanyak shalawat, memperbanyak shadaqah, dan senantiasa berdo’a kepada Allah agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.
 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR