Daerah

Bahtsul Masail NU Pati Haramkan Kampanye Hoaks

NU Online  ·  Senin, 1 April 2019 | 03:45 WIB

Bahtsul Masail NU Pati Haramkan Kampanye Hoaks

Bahtsul Masail NU Pati, Jumat (29/3).

Jakarta, NU Online
Kampanye negatif termasuk kampanye dengan menggunakan hoaks atau kabar bohong, apa pun bentuknya adalah haram. Dalam kacamata fiqih, hanya otoritas yang mempunyai wewenang yang berhak bicara tentang aspek negatif seseorang. Otoritas dalam konteks Pemilu adalah KPU dan Bawaslu.

Demikian salah satu hasil bahtsul masail yang diadakan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Pati, Jawa Tengah, Jumat (29/3) lalu.

Warga NU Pati, M Niam Sutarman mengatakan musyawarah LBM PCNU Pati yang dihadiri Rais Syuriah PCNU KH Aniq Muhammadun tersebut diselenggarakan di Pesantren Al-Makruf Sugihreji Gabus. Hadir dalam musyawarah tersebut sekitar 40 ulama dari MWCNU se-Kabupaten Pati.

"Dalam musyawarah tersebut sempat muncul pendapat adanya teks kitab yang menjelaskan bahwa maslahat yang kuat memungkinkan seseorang berbuat bohong. Namun, pendapat tersebut dipatahkan oleh teks-teks yang lebih kuat dan lebih banyak bahwa agama tetap melarang keras bohong dan ghibah, yaitu menceritakan keburukan orang lain," terang Niam dihubungi dari Jakarta, Senin (1/4).

Pendapat tersebut juga dilandaskan pada penegasan Ibnu Hajar Alasqolani bahwa seseorang diberi kebebasan dalam menceritakan kebaikan orang lain tetapi daripada menceritakan keburukan orang lain lebih baik diam.

Pemerintah Harus Tertibkan Penambangan Liar

Selain memutuskan keharaman kampanye hoaks, Musyawarah LBM NU juga mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah menertibkan penambangan liar sesuai peraturan yang ada dan sesuai dengan kemaslahatan rakyat kecil. Jangan alih-alih menerapkan aturan tapi yang terjadi justru jual beli izin penambangan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan yang diangkat ke majelis bahtsul masail tentang bagaimana hukum penambangan liar yang sering memakan korban, siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi korban dan bagaimana jika pemerintah menertibkan penambangan liar tersebut.

Sebelum pemerintah memertibkan penambangan liar maka rakyat tetap mempunyai hak untuk melakukan penambangan di tanah miliknya sesuai dengan kebutuhan dengan tetap menjunjung tinggi kemaslahatan umum.

Bahtsul masail PCNU Pati berlangsung ramai dan diwarnai suasana hangat dalam perdebatan. Apalagi kali ini mengangkat isu-isu kontemporer yang sedang berkembang di masyarakat. (Kendi Setiawan)