Daerah

BWI Kudus Permudah Proses Sertifikasi Wakaf

NU Online  ·  Rabu, 24 Oktober 2012 | 00:42 WIB

Kudus, NU Online
Badan wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Kudus menyatakan proses sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan  tanpa harus melalui rekomendasinya. Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat sehingga tidak perlu menunggu keabsahan BWI.<>

"BWI sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Masyarakat bisa langsung mengurus melalui Kantor Urusan Agama kemudian dibawa ke dinas pertanahan, nanti  akan cepat teratasi," kata Ketua BWI Kudus H Subarkah saat dikonfirmasi NU Online usai acara koordinasi PCNU Kudus, Ahad (21/10) lalu.

Menurut Subarkah, pihaknya tidak bisa bekerja sesuai tanggungjawabnya karena hingga kini belum mendapat legalitas dari presiden.

"BWI Kudus sudah lama dibentuk, namun entah mengapa belum diberi SK presiden. Mau ngasih rekomendasi kan ya malah gak pas wong belum miliki pegangan hukumnya,"ujarnya.

Meski begitu, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada dinas pertanahan, KUA dan pihak-pihak terkait lainnya, prosesnya dipermudah tanpa rekomendasi BWI.  

"Kalau lewat kami dulu jelas akan lama, karena keluarnya SK belum ada kejelasan," imbuhnya seraya menyebut problem ini dialami juga BWI daerah lain.

Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perwakafan, untuk menangani dan mengembangakan wakaf dibutuhkan sebuah lembaga independen yang dibentuk langsung presiden yakni BWI. Salah satu tugasnya, memberikan rekomendasi pengurusan sertifikasi tanah wakaf.

Namun, presiden hingga kini belum memberikan pengesahan BWI di daerah, sehingga keberadaanya belum bisa berfungsi menjalankan kewenangan dan tugasnya. Akibatnya, banyak tanah wakaf yang terhambat proses sertifikasinya. 

Beberapa waktu lalu, permasalahan ini diungkap oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kudus. Melalui Pengurusnya H Subhan meminta proses sertifikasi tanah wakaf dipermudah tanpa rekomendasi BWI.



Redaktur     : A. Khoirul Anam
Kontributor : Qomarul Adib