Daerah

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Pekalongan Keluarkan Juknis untuk Pemudik

Ahad, 29 Maret 2020 | 06:30 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Pekalongan Keluarkan Juknis untuk Pemudik

Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz (tengah) (Foto: NU Online/Abdul Muiz)

Pekalongan, NU Online
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejak sepekan terakhir ini telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) bagi perantau yang akan mudik ke Kota Pekalongan terkait pandemi Covid-19.
 
Edaran yang dikeluarkan Pemkot untuk warga melalui RT, RW, dan kelurahan ini disebarkan melalui broadcast WhatsApp, facebook, twitter, instagram dan ditindaklanjuti oleh RT-RT untuk disampaikan melalui papan pengumuman maupun media lainnya.
 
Wali Kota Pekalongan HM Saelany Mahfudz mengatakan, penyampaikan petunjuk teknis (Juknis) terkait para perantau yang sepekan terakhir mulai berdatangan ke Kota Pekalongan ini agar bisa diantisipasi secepatnya.
 
"Ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pekalongan yang penyebarannya bisa saja terjadi melalui para pendatang dan itu harus kita ansitipasi," ungkapnya di Pekalongan kepada NU Online, Ahad (29/3).
 
Dikatakan, para pendatang siapapun dia, saudara, sahabat, tetangga yang berasal terutama dari daerah terdampak virus Corona yang masuk ke Kota Pekalongan wajib dilaporkan ke kelurahan untuk mendapatkan tindakan dini.
 
"Kalau ada masyarakat atau warga dari luar daerah baik dari kawasan terdampak atau bukan, prosedurnya harus dilaporkan ke kelurahan untuk mendapatkan pemeriksaan dini dari Puskesmas, apakah yang bersangkutan masuk OPD atau PDP," tegasnya.
 
Dijelaskan, apa yang dilakukan Pemkot Pekalongan ini untuk kebaikan bersama juga demi kesehatan dan keamanan keluarga. "Apalagi Kota Pekalongan berada di kawasan Pantura dan menjadi daerah transit menuju kota-kota lainnya di Jawa Tengah, tentu ini sangat rawan terhadap penyebaran virus Corona," ucapnya.
 
Wali Kota Pekalongan juga mengimbau warga untuk sementara tidak ikut serta secara fisik atau menghelat kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.
 
"Kami semua telah bersepakat meniadakan sementara semua bentuk kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak umat untuk jangka waktu tidak ditentukan. Sehingga, masyarakat Kota Pekalongan dimohon untuk tidak ikut serta atau menggelar kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang," pintanya.
 
Rais Aam Idarah Aliyah Jami'iyah Ahlit Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyah (Jatman) Habib Luthfi juga meminta seluruh jajaran pengurus Jatman di semua tingkatan untuk menunda kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa.
 
"Ini dilakukan untuk menaati imbauan dan anjuran pemerintah untuk tidak melaksanakan aktivitas keagamaan sampai batas waktu yang ditentukan," jelasnya.
 
Dikatakannya, merebaknya kasus wabah Covid-19 yang sedang melanda negeri Indonesia harus disikapi secara bijaksana dalam rangka menjaga keselamatan jiwa masyarakat dari dampak wabah virus corona. Oleh karenanya Jatman mengambil sikap untuk menunda semua kegiatan.
 
Pewarta: Abdul Muiz
Editor: Muhammad Faizin