Daerah

Cegah Pernikahan Dini, Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan

Kam, 18 Juli 2019 | 04:30 WIB

Jember, NU Online
Bupati Jember, Hj. Faida memberikan apresiasi terhadap komitmen Yayasan Pendidikan Islam Bustanul Ulum (IBU) Desa/Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember dalam kontribusinya terhadap pencegahan pernikahan usia dini.    Pasalnya, sekolah-sekolah di lembaga tersebut memasang aturan bahwa siswa-siswinya tidak boleh menikah hingga pendidikannya tuntas. Aturan tersebut dituangkan dalam ‘kontak sekolah’. Sebelum calon murid masuk memastikan sekolah di lembaga tersebut, para walinya  dipanggil untuk meneken kontrak yang salah satu isinya adalah larangan siswa-siswi menikah sebelum lulus.

Menurutnya, komitmen tersebut penting sebagai bagian dari upaya mencerahkan masa depan anak, khususnya perempuan. Masa depan yang baik sebagian ditentukan oleh  kualitas pendidikan.

“Saya jelas mendukung komitmen lembaga ini. Dan, apabila melanggar, mereka akan dipulangkan langsung kepada orang tuanya,” ujar Bupati Faida saat menghadiri penandatanganan ‘kotrak sekolah’ oleh wali murid sekaligus hari pertama masuk sekolah di lingkungan Yayasan Pendidikan IBU Desa/Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember, Rabu (17/7).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jember saat ini sedang merancang formula yang tepat untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Ini penting guna memberi kesempatan kepada remaja, khususnya perempuan untuk menutaskan program wajib belajarnya dalam jangka waktu 12 tahun.

“Kita harus menjamin kesempatan untuk menempuh pendidikan bagi anak-anak, khususnya anak perempuan di Kabupaten Jember,” jelas Faida.

Ia juga berpesan agar pelajar sebagai santri tidak minder, bahkan harus bangga. Sebab santri merupakan sosok yang  senantiaisa mengedepankan nilai-nilai akhlaq dan menjadi teladan bagi sebayanya.

“(Santri) harus menjadi teladan, dan itu kebanggaan tersendiri,” tegasnya.

Di bagian lain, Bupati Faida menyebut lembaga pendidikan IBU tidak terpengaruh oleh sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Sebab kenyatannya, tiap tahun rombongan belajarnya bertambah, dan kebanyakan muridnya berasal dari kalangan tidak mampu.
 “Jadi kita sampaikan, bahwa Pemkab Jember berkomitmen, dengan adanya Perbup, yaitu memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu, maka dari itu Pemkab Jember akan mengirim petugas ke lembaga ini untuk memverifikasi anak-anak di sini,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang guru SMK IBU, Nur Ani Jubaidi, menegaskan bahwa penandatanganan kontrak sekolah bagi wali murid dilakukan setiap tahun, tepatnya di awal masuk sekolah tahun ajaran baru.

“Saat awal mendaftar sudah kami kasih tahu bahwa aturannya ini dan itu. Jadi penandatanganan kontrak sekolah hanya memperjelas larangan dan klausul yang ada, termasuk larangan menikah sebelum lulus” ungkapnya. (Aryudi AR)