Daerah

Dalam Berpolitik, Warga NU Harus Bedakan Fiqih Siyasah dari Muamalah

Ahad, 26 Juni 2016 | 13:00 WIB

Pringsewu, NU Online
Sesuai dengan khithahnya, Nahdlatul Ulama merupakan organisasi masyarakat yang tidak berafiliasi dengan partai politik. Meski, tidak mempraktikkan politik praktis, NU tidak melarang warganya untuk berpolitik. Warga NU bebas menggunakan hak politiknya secara pribadi.

"Dalam menggunakan hak politik, warga NU haruslah berpedoman pada fiqih siyasah. Tidak menggunakan fiqih muamalah," kata Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Pringsewu KH Munawir, Sabtu (25/6).

Gus Nawir, begitu ia biasa dipanggil, menjelaskan bahwa dalam fiqih siyasah an-nahdliyyah, penyaluran hak politik warga NU didasarkan atas prinsip kemaslahatan umat. "Kita berikhtiar menitipkan amanah saja dengan memilih para pemimpin yang mampu mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur," terangnya.

Ia mengimbau agar penyaluran politik warga NU tidak berdasarkan fiqih muamalah jual-beli. "Hindari prinsip NPWP, nomor piro wani piro (nyoblos nomor berapa, berani dibayar berapa), dalam memilih pemimpin karena ini akan membawa kemudaratan bagi seluruh masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika sudah ada pimpinan suatu daerah yang memiliki jiwa shidiq (jujur), tabligh (menyampaikan kebenaran), amanah (dapat dipercaya), dan fathanah (cerdas) kemudian ada yang mencalonkan diri untuk menggantikannya sementara kriterianya belum bisa melampaui yang sudah ada, maka wajib untuk mempertahankan yang sudah ada.

"Jangan mengharapkan imbalan untuk kepentingan pribadi dalam berpolitik. Pilihlah orang yang benar benar dapat membawa kemaslahatan yang selalu berpegang teguh dengan agama dalam menjalankan roda kepemimpinan," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Mahbib)