Daerah

Forum LBMNU Lasem Maukufkan Hukum Risywah

Ahad, 27 Oktober 2013 | 05:07 WIB

Rembang, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail NU tingkat MWCNU Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah menutup bahtsul masail perihal hukum risywah (suap) tanpa keputusan. Bahtsul masail digelar di pondok pesantren Al Chamiddiyah, Desa Soditan, Lasem, Sabtu (26/10) malam.
<>
Pokok permasalahan yang dibahas terkait dengan pertanyaan masyarakat yang sering timbul setiap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang serentak di Kabupaten Rembang, dan juga jelang Pemilihan Legislatif (Pilleg) 2014 mendatang.

Pembahasan mengerucut pada pemberian materi dari tiga calon kepala desa di mana  ketiganya mempunyai hubungan dekat dengan penerima. Misalnya, calon A saudara. B teman dekat. C tetangga dekat.

Bagaimana hukumnya menerima materi dari tiga calon itu dengan alasan menjaga tali persaudaraan yang sudah terjalin. Dan bagaimana pula hukumnya memberikan sesuatu jika kita sebagai calon kades dan yang lainnya?

Ranting NU Desa Karas Gede Lasem menyatakan, pemberian itu merupakan risywah (haram). Karena, dianggap ada maksud tertentu meski tidak ada penjelasan dari calon mengenai maksud pemberian tersebut.

Sedangkan tim LBMNU Kecamatan Lasem menyatakan, pemberian yang tak ada maksudnya itu halal. Karena, pemberi ingin menarik simpati dari masyarakat. Sedangkan penerima menganggap itu merupakan hadiah.

Sementara Ranting NU Bonang dan Sri Ombo menyatakan, kalau pemberi memang keseharianya suka memberikan hadiah kepada orang lain, maka itu bisa dianggap hadiah. Artinya, penerima halal menerimanya. Tetapi jika pemberi hanya memberikan sesuatu saat menjadi calon kades, maka itu sudah dikatagorikan risywah/suap. Untuk kasus terakhir, dua ranting NU ini menyatakan, haram mutlak.

Atas dua pendapat yang didasari kitab yang mereka bawa sebagai rujukan, forum bahtsul masail dengan moderator Agus Ni’am Adib dan Syuriyah MWCNU Lasem Muharir Muhamad Attabik menyarankan agar masing-masing menggunakan pikiran yang jernih untuk tetap mempertahankan pendapatnya.

Sementara pengasuh pondok pesantren Nailunnajah Sumber Girang KH Imam Sofwan dan KH Ahmad Baidhowi Lasem menyatakan, bathsul masail berakhir mauquf. Keduanya  bertugas sebagai mushohhih yang mengkaji dua pernyataan risywah.

Forum ini diikuti 23 ranting NU yang ada di MWCNU Kecamatan Lasem. Forum ini berlangsung mulai jam 07.00 hingga 22.00. (Ahmad Asmu’i/Alhafiz K)