Daerah

Gelar Rakorwil, Lembaga Wakaf NU Jatim Satukan Pemahaman 

Ahad, 2 Februari 2020 | 14:00 WIB

Gelar Rakorwil, Lembaga Wakaf NU Jatim Satukan Pemahaman 

Rakorwil LWPNU Jatim di Rumah Sakit Islam Siti hajar Sidoarjo. (Foto: NU Online/ Luqman Hakim)

Sidoarjo, NU Online
Hal mendesak yang harus disadari oleh pengurus NU di semua tingkatan adalah menyelamatkan aset umat. Setelah itu memanfaatkannya untuk kegiatan yang lebih produktif sehingga kegunaannya dirasakan warga.
 
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, H Ma'ruf Syah saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Wilayah atau Rakorwil Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Jatim, Sabtu (1/2). Kegiatan dipusatkan di auditorium Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo.
 
Dalam pandangan alumnus program doktor di Universitas Airlangga Surabaya tersebut, para jawara wakaf dalam hal ini nadzir NU adalah pejuang aset 2 M. 
 
“Apa arti 2 M  itu? Matursuwun mas alias tanpa biaya,” selorohnya disambut tawa peserta yang merupakan utusan dari Pengurus Cabang (PC) LWPNU se-Jawa Timur. 
 
Menurutnya, siapa yang mau nguri-nguri NU maka termasuk ahli surga. Karena itu, dirinya berharap pada kegiatan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU) disisipi materi penyelamatan aset NU. 
 
Ia juga menganggap perlunya amandemen UU 41 th 2004, yang selama ini menjadi biang kerok tidak jalannya penyelamatan aset NU untuk ruislag demi kepentingan umum. 
 
“Wakaf adalah keabadian, derajatnya paling tinggi di atas hak milik. Wacana Omnibuslaw adalah peluang wakaf supaya dimasukkan dalam UU Tahun 1974 tentang perkawinan, karen wakaf masuk wilayah ubudiyah seperti perkawinan. Maka pengurusan wakaf layak untuk dipermudah dan diayomi kekuatan hukum,” ungkapnya. 
 
Fakta di lapangan, para nadzir NU yang akan menemui lurah sangat susah. Ketika sudah bertemu, disalah-salahkan oleh aparat pemerintah karena keterbatasan pemahaman regulasi. 
 
“Hal semacam ini yang membuat keder semangat nadzir NU,” tegasnya.
 
Sementara itu, Ketua DRPD Sidoarjo H Usman membagikan tips kerja sama yang baik antara nadzir, pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Negara. 
 
DPRD Sidoarjo, dalam keterangannya sudah meminta kemudahan badan wakaf untuk mensertifikatkan aset tanah. Ia juga memohon BPN agar membikinkan loket dan petugas tersendiri khusus untuk NU. 
 
Sedangkan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyarankan untuk melakukan kerja sama dengan BPN. 
 
“Masalah tanah kalau tidak diurus, maka akan menjadi konflik berkepanjangan. Orang NU harus ada yang spesialis fokus untuk penyelamatan aset NU,” katanya. 
 
H Ruhu Syahid Thoha selaku Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jatim juga mengamini bahwa banyak pejabat yang masih belum paham regulasi wakaf. 
 
“Sudah pengurus malas membaca, orang di Kantor Urusan Agama tidak begitu pintar juga,” ujarnya. 
 
16 tahun keberadaan BWI lahir, belum juga menggembirakan banyak pihak. Ibarat mobil, maka keberadaannya tanpa bensin. 
 
“Amanat undang-undang wakaf bila ditangkap dengan ikhlas, maka akan menjadi amal baik. Karena itu kuatkan barisan dan arsipkan data,” sarannya. 
 
 
Kontributor: Luqman Hakim
Editor; Ibnu Nawawi