GP Ansor Depok Tuntut Penonaktifan Ketua KPUD
NU Online · Kamis, 12 Februari 2009 | 04:06 WIB
Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Depok meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat (Jabar) menonaktifkan Ketua KPUD Kota Depok M Hasan. Pasalnya, ia masih terbelit sebuah kasus hukum.
"Kita tidak ingin orang yang menjadi tersangka sumpah palsu memimpin jalannya Pemilu di Kota Depok. Kita ingin KPUD dipimpin orang bersih," terang Badrudin, Rabu sore (11/2).<>
Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Keamanan dan Trans Nasional pernah memanggil Hasan pada 13 September 2005 lalu. Dalam surat panggilan No.Pol:S.Pgl/129/IX/2005/Dit-I itu, Hasan berstatus sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan dalam persidangan keabsahan hasil penghitungan suara pilkada Depok.
Badrudin menyayangkan kasus ini tak diproses lebih lanjut karena terbit surat SP3 (surat perintah penangguhan penahanan). "Tapi, hingga hari ini saya belum melihat adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), jadi harus jelas dahulu status hukumnya," jelasnya.
Badrudin mengatakan jika nantinya keluar SP3, maka Hasan baru bisa kembali menjabat ketua KPU Kota Depok. Bila kasusnya ditindaklanjuti dan Hasan dinyatakan bersalah, seharusnya Hasan segera mundur.
Saat dikonfirmasi, Hasan mengaku tak risau pada tuntutan penonaktifan dirinya. Ia menyatakan,yang terpenting baginya telah mengikuti proses pencalonan menjadi ketua KPUD Kota Depok secara benar. (ant/mad)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
6
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
Terkini
Lihat Semua