Daerah

Inilah 6 Sikap NU Lampung Tentang Kebijakan FDS Permendikbud 2017

Jum, 1 September 2017 | 12:04 WIB

Bandar Lampung, NU Online
Aksi damai menolak Full Day School (FDS) oleh delapan ribuan keluarga besar Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung di Lapangan Korpri kompleks perkantoran Gubernur Lampung dan DPRD Lampung , Bandar Lampung, Selasa (29/8). Aksi ini diakhiri dengan doa oleh para kiai-kiai dan dilanjutkan dengan pembacaan 6 sikap NU Lampung tentang FDS yang dibacakan oleh Ketua PW LPBH NU Provinsi Lampung Yudi Yusnadi.

Berikut isi pernyataan sikap KBNU Lampung.

"Berkenaan dengan disahkannya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.p; yang memberlakukan FDS (sekolah sehari penuh) maka setelah memperhatikan aspirasi keluarga besar Nahdlatul Ulama di Propinsi Lampung mulai tingkat Wilayah, Cabang, Majelis Wakil Cabang, Ranting, Anak Ranting dan Satuan Pendidikan, baik secara tertulis maupun lisan, dengan ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Lampung menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Bahwa Indonesia terlalu besar dan majemuk untuk diatur dalam pengaturan yang homogen, terlebih mengenai hak dasar pendidikan sebagai hak asasi manusia yang dijamin  konstitusi.

2. Bahwa kondisi geografis Indonesia dan akses pendidikan yang tidak merata serta jarak tempuh sekolah yang jauh menyebabkan sulitnya anak didik untuk memenuhi ketentuan sekolah sehari penuh.

3. Bahwa Permendikbu Nomor 23 Tahun 2017 sama sekali tidak menyinggung secara serius implementasi penguatan pendidikan karakter, bahkan cenderung terfokus mengatur kebijakan soal jam sekolah, sedangkan penguatan karakter tidak bisa secara serta merta di samakan dengan penambahan jam belajar.

4. Kebijakan sekolah lima hari dan 8 jam belajar yang dibuat Menteri akan menggerus eksistensi Madrasah Diniyah (Madin), padahal Madin merupakan tulang punggung yang membentengi umat dari persemaian paham dan gerakan radikalisme, oleh karena itu ironis jika lembaga yang menjadi harapan untuk membangun karakter tunas-tunas bangsa justru malah diusik dan diancan eksistensinya.

5. Kebijakan Full Day School (FDS) harus didahului dengan kajian yang matang dan utuh dan tidak sekedar melihat kebutuhan masyarakat perkotaan dan mengorbankan masyarakat di daerah dan pedesaan.

6. Tidak semua orang tua peserta didik bekerja sehari penuh, utamanya mereka yang dipelosok bekerja sebagai petani dan nelayan yang separuh waktu dalam sehari tetap bersama dengan putra-putri mereka. Belajar tidak selalu identik dengan sekolah. Interaksi sosial peserta didik dengan lingkungan tempat tinggalnya juga bagian dari proses pendidikan karakter sehingga mereka tidak tercerabut dari nilai-nilai adat, tradisi dan kebiasaan yang sudah berkembang selama ini.

Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan diatas maka keluarga besar Nahdlatul Ulama di Propinsi Lampung menyatakan menolak penerapan FDS dan mendesak dicabutnya Permendikbud No. 23 Tahun 2017. "

Aksi damai menolak FDS dihadiri ribuan warga nahdliyyin yang terdiri atas Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Lembaga-Lembaga, Badan Otonom (Banom) NU dari 15 Kabupaten/Kota, yaitu Muslimat NU, GP Ansor, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, Pergunu, Pagar Nusa, Sarbumusi, PMII dan lain-lain dan perwakilan pesantren se Lampung. (Akhmad Syarief Kurniawan/Alhafiz K)