Daerah

Inilah Hukum Jual-Beli Organ Tubuh, Cangkok dan Operasi Plastik

Sel, 8 Maret 2016 | 21:01 WIB

Demak, NU Online
Kemajuan Tenologi dan kebutuhan kesehatan  dengan berbagai ragamnya membuat para ahli kesehatan, ilmuan, dan pasien yang ditunjang kemampuan ekonomi akan melakukan apapun agar penyakit yang diderita pasien bisa sembuh. Tidak terkecuali cangkok organ tubuh dan operasi plastik.

Namun akhir-akhir ini banyak praktik jual-beli organ tubuh menjadi perhatian banyak ulama termasuk perhatian dari mantan Ketua PWNU Jawa tengah KH Ahmad Buchori Masruri. Menurutnya, jual-beli organ tubuh menurut Islam adalah tidak boleh dan haram.

“Jual-beli organ tubuh manusia hukumnya haram. Sedangkan operasi plastik, cangkok organ tubuh boleh dengan syarat bila terkena sanksi pelanggaran sepenuhnya ditanggung oleh pelakunya,” kata Kiai Buchori Masruri dalam kajian Mabadi Khaira Ummah yang diselengarakan pengurus MWCNU Demak Kota di Masjid Nurul Huda Komplek Perumnas Wijaya Kusuma II Katonsari Demak, Ahad (6/3).

Berkenaan masalah hukum, Islam memandang dan mempertimbangkan kesatuan menyeluruh dari azas manfaat dan mudlaratnya. Jangan sampai mencelakai (menyakiti/merugikan) masing masing pihak. Setidaknya pihak-pihak terkait harus menelusuri secara cermat sebab-musababnya dari kepentingan pendonor dan  penerima donor serta kepemilikan barang yang akan didonorkan.

“Manusia itu hanya ketitipan belaka. Kalau mengaku manusia dapat bikin, pasti bentuk manusia itu menjadi bermacam-ragam sesuai keinginan pembikinnya. Tangannya bisa lebih dari dua, dan kakinya boleh jadi sepuluh karena manusia bisa membeli banyak, sesuka keinginan dan sebagainya. Maka mengubah hilqah (organ bikinan) Allah ini pun tidak boleh seperti pada Surah An-Nisa’ ayat 119,” terang Kiai Buchori.

Kecuali terhadap organ tubuh yang tidak normal untuk dinormalkan seperti orang tidak punya dubur sehingga tiap kali membuang kotoran harus melalui mulut. Maka operasi dengan mengubah kodrat seperti itu boleh dilakukan, dan kewajiban khitan bagi laki-laki sebagaimana diperintahkan Allah. Tapi kalau dengan alasan kecantikan, hukumnya tetap haram.
Demikian pula bayi tabung, selama sperma dan indung telur berasal dari suami istri, serta ditaruh kembali pada rahim istri, maka hukumnya boleh. Namun jika tidak seperti itu prosesnya, missal dengan membeli sperma di bank sperma dan kemudian sperma belian tersebut ditempatkan di rahim perempuan lain, hukumnya tetap haram dan dosa besar karena dipersamakan dengan zina.

Sementara bila tangan hasil cangkokan digunakan untuk menempeleng atau membunuh orang, maka yang dikenai dosa adalah pelakunya, (penerima potongan tangan) bukan donor (orang yang memberi tangan) tersebut. (A Shiddiq Sugiarto/Alhafiz K)