Daerah

Islam Tak Larang Buka Warung di Bulan Puasa

Sen, 20 Juni 2016 | 00:00 WIB

Jember, NU Online
Peraturan Daerah (Perda) yang melarang warung buka di siang hari selama Ramadhan di Serang yang menjadi perbincangan nasional. Berbagai komentar baik yang setuju dan menolak bertebaran di media sosial.

"Saya kira regulasi soal itu adalah kearifan lokal. Boleh-boleh saja. Asalkan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan empat pilar kebangsaan, yakni NKRI, Pancasila, UUD 45 dan Bhineka Tunggal Ika. Jika bertentangan dengan empat pilar itu, regulai tersebut perlu dievaluaisi atau dicabut," tukas Wakil Sekretaris PCNU Jember, Moch. Eksan menjawab NU Online di sela-sela sebuah acara di aula PSBB MAN 1 Jember, Ahad (19/6).

Menurut Eksan, menutup warung di siang hari selama bulan Ramadhan, bukan perintah syariat Islam. Yang diatur dalam Islam adalah larangan makan bagi orang yang menjalankan ibadah puasa tanpa ada sebab yang membolehkannya berbuka seperti perempuan haid atau musafir.

Menghormati orang yang berpuasa, lanjut dia, tidak harus dengan menutup warung. Sebab, warung juga berguna bagi orang yang udzur, musafir dan sebagainya. "Bahwa kita harus menghormati orang yang berpuasa, itu kita sepakat. Tapi melarang warung buka di siang hari, apalagi dengan cara yang kuang baik, itu jua tidak bagus," tegasnya.

Mantan aktivis IPNU Jember itu mengimbau agar pemilik warung juga harus sadar dan menjaga perasaan orang yang berpuasa. Tidak harus menutup warung karena mencari nafkah harus tetap jalan. Namun orang yang berpuasa juga harus dihormati, minimal dengan tidak terlalu vulgar membuka warungnya. "Kesadarn seperti inilah yang sebenarnya harus dibangun," ucapnya. (Aryudi AR/Abdullah Alawi)