Daerah

ISNU Cirebon: Indonesia Bukan ‘Darul Kufr’

NU Online  ·  Selasa, 12 Februari 2019 | 19:44 WIB

Jakarta, NU Online
Sampai hari ini, sebagian masyarakat Indonesia masih mempertanyakan status negara Indonesia, sudahkah sesuai dengan syariat Islam atau tergolong pada darul kufr. Wakil Sekretaris Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Cirebon Muhammad Sofi Mubarok melihat bahwa Indonesia sudah sesuai syariah sehingga tidak tepat jika disebut sebagai ‘darul kufr’.

“Istilah ‘darul kufr’, tak tepat disematkan kepada NKRI,” kata Sofi kepada NU Online pada Selasa (12/2).

Pasalnya, ketercapaian kemaslahatan manusia sudah cukup sebagai landasan negara disebut sesuai dengan syariah. Karena itu juga, tidak bisa dikatakan sebagai darul kufr.

“Yang penting dari tujuan bernegara ialah bagaimana kemaslahatan bagi umat manusia dapat dicapai serta bahaya dari kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dicegah, meskipun formulasinya tidak berpijak langsung kepada nabi dan tidak ada ketetapan teks wahyunya,” katanya mengutip disertasi Abdul Karim al-‘Ani di Universitas Baghdad.

Sofi menjelaskan bahwa hakikat suatu negara dikatakan sebagai negara yang menganut sistem bersyariah (siyasah syar’iyyah) di antaranya sebagaimana dijelaskan di atas. 

“Artinya, hukum-hukum ketatanegaraan itu kembali kepada kaidah hukum muamalah yang mestinya mendahulukan substansi dibanding format atau simbolik,” terang alumnus Institut Agama Islam (IAI) Ibrahimy, Situbondo, Jawa Timur itu.

Lebih lanjut, Sofi mengungkapkan bahwa para pendiri bangsa sudah menyusun ideologi dan konstitusi dengan tujuan kemaslahatan bangsa. Ia menyampaikan tak sedikit penelitian yang menyebutkan Pancasila sebagai ideologi dan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI sudah sesuai dengan nilai-nilai syariah.

“Betapa para founding fathers kita dalam menyusun narasi ideologi dan konstitusi, semuanya berangkat dari nilai dan norma-norma universal yang saya kira bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi bangsa Indonesia ke depan,” pungkas kandidat doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Untuk diketahui, bahwa pembahasan status kenegaraan Indonesia ini akan masuk dalam bahtsul masail maudluiyah pada Musyawarah Nasional (Munas) 2019 Nahdlatul Ulama yang akan dihelat pada tanggal 27 Februari hingga 1 Maret mendatang di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat. (Syakir NF/Abdullah Alawi)