Daerah

Kapolres Tanggamus: Jadilah Bagian dari Solusi, Bukan Masalah

NU Online  ·  Rabu, 16 Januari 2019 | 10:45 WIB

Kapolres Tanggamus: Jadilah Bagian dari Solusi, Bukan Masalah

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto

Pringsewu, NU Online
Menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat harus melibatkan semua elemen terkait. Tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak seperti pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Masyarakat memiliki peran penting dalam ikut serta menciptakan kondisi yang aman dan tentram di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan para ulama dan tokoh masyarakat di kediaman ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu, Rabu (16/1).

Hesmu yang baru saja menjabat sebagai Kapolres Tanggamus pada 10 Januari 2019 ini berharap kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat khususnya terkait dengan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

“Mohon dukungan dari para tokoh agama agar kondisi Kamtibmas yang selama ini terkenal adem di daerah Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu dapat terus dipertahankan. Jika terjadi masalah, mari dikomunikasikan dengan baik sesuai dengan koridor yang ada,” ujarnya.

Ia berharap setiap permasalahan yang muncul mampu ditangani dengan baik dengan tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan baru. Jika masalah tidak ditangani dengan baik, maka bukannya selesai, malah akan memunculkan masalah akan menjadi besar.

“Jadilah bagian dari solusi, bukan masalah,” ajaknya.


Kunjungan Silaturahmi Kapolres Tanggamus dengan Tokoh Agama di Pringsewu


Hal senada diungkapkan Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu, KH Hambali terkait dengan penanganan aliran-aliran baru yang memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa beberapa laporan telah masuk kepada MUI terkait aliran yang ditengarai sesat karena telah masuk sepuluh kriteria aliran sesat yang sudah ditetapkan oleh MUI Pusat.

Sepuluh kriteria aliran sesat ini meliputi adalah pertama, mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. Kedua, meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Quran dan Sunah). Ketiga, meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Quran. Keempat, mengingkari otentisitas dan kebenaran Al-Quran. Kelima, menafsirkan Al-Quran dengan tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Keenam mengingkari kedudukan hadits Nabi dan Rasul. Ketujuh, menghina, melecehkan, dan atau merendahkan Nabi dan Rasul. Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Kesembilan, mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat Islam. Kesepuluh, mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syari.

“Mari jaga kondusifitas dengan melakukan penanganan aliran sesat secara baik melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Semoga dapat ditangani dengan baik dan tidak terjadi kegaduhan yang memunculkan masalah baru,” pungkas Wakil Ketua PCNU Pringsewu ini. (Muhammad Faizin)