Daerah

Kawal Putusan Sengketa Lahan Solo Techno Park, PMII Gelar Aksi

NU Online  ·  Jumat, 1 Maret 2019 | 12:00 WIB

Kawal Putusan Sengketa Lahan Solo Techno Park, PMII Gelar Aksi

Aksi Massa PMII Solo di Semarang

Solo, NU Online
Ratusan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari Kota Solo, Semarang, dan bersama massa lainnya, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Jebres Demangan dan aliansi mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (28/2) kemarin.

Selain melakukan orasi, massa juga membawa sejumlah spanduk yang di antaranya berbunyi Kembalikan Hak Warga Jebres Demangan!. Aksi tersebut dilakukan lantaran massa merasa tidak terima dengan putusan Banding PTUN yang diajukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta.

Koordinator aksi Waskita Cahya Subekti, menilai adanya kejanggalan dalam putusan yang dibuat oleh majelis hakim PTUN Semarang. 

"Putusan ini janggal bagi kami, dalam sidang Komisi Informasi Publik (KIP) warga dimenangkan. Namun saat banding di PTUN malah warga kalah,” kata  Waskita yang juga pengurus PC PMII Kota Surakarta, saat ditemui di sela aksi.

Dipaparkan Waskita, pihaknya sejak awal hanya ingin agar BPN memberikan salinan peta lahan dalam sertifikat Hak Pakai (HP) 18, HP 105, dan HP 106 secara keseluruhan.

"Jadi warga mendapat informasi tentang peta tanah mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah yang merupakan data fisik yang terdapat dalam sertifikat tersebut. Namun, BPN Justru mengajukan banding ke PTUN Semarang,” papar dia.

Sengketa terjadi saat proses pengadaan tanah untuk perluasan Solo Techno Park (STP) di mana warga sama sekali tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba tahun 2015, sertifikat HP 105 yang dijadikan dasar penggusuran terbit.

Warga Jebres Demangan kemudian diusir dari lahan dan hunian yang selama ini mereka tempati oleh Pemkot. Meskipun menggunakan dasar HP 105, Pemkot Surakarta juga  menuduh Warga menempati HP 106. Akibatnya, terjadi simpang siur mengenai lahan yang dihuni warga. Sedangkan HP 18 yang menjadi asal HP 105 yang dijadikan dasar penggusuran batasnya di belakang rumah warga. (Ajie Najmuddin/Muiz)