Kepala Kemenag Berharap Ada Perda Zakat di Bojonegoro
NU Online · Selasa, 25 Desember 2018 | 13:00 WIB
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Syamsuri menjelaskan, adanya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai amanat undang-undang diharapkan mampu mendongkrak zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat.
Kesadaran masyarakat dalam membayarkan zakat saat ini terus dilakukan oleh berbagai kalangan tak terkecuali di Bojonegoro. Oleh karenanya menurut Syamsuri, Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro perlu menerbitkan peraturan daerah tentang zakat guna lebih meningkatkan zakat di kabupaten tersebut.
"Untuk meningkatkan zakat di Bojonegoro diharapkan adanya instruksi Bupati atau bahkan mungkin Perda tentang zakat," harapnya saat Rapat Kerja Pimpinan Baznas Kabupaten Bojonegoro periode tahun 2018, di Hotel Griya Darma Kusuma (GDK), Selasa (25/12).
Selain itu peningkatan zakat menurut Syamsuri dapat diambil dari instansi vertikal yang ada di Bojonegoro, sehingga bisa lebih mendongkrak perolehan zakat di Bojonegoro. Pemanfaatan media informasi di era digital untuk sosialisasi pentingnya zakat saat ini juga efektif dilakukan.
Sementara itu Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengungkapkan, potensi zakat di Bojonegoro sangat besar yang jika dikelola dengan baik akan dapat memberi manfaat bagi masyarakat Bojonegoro. Oleh karenanya Bupati berharap Baznas mampu mengelola zakat yang sudah diterima dengan transparan dan mampu dipertanggungjawabkan.
Dengan pengelolaan yang profesional maka tingkat kepercayaan masyarakat kepada Baznas akan meningkat. Laporan pertanggungjawaban secara berkala juga harus disampaikan kepada masyarakat dan jika perlu ditampilkan di berbagai media massa.
"Sehingga masyarakat bisa mengetahui transparansi dalam pengelolaan zakat. Kedepan diharapkan adanya digitalisasi data bagi orang-orang yang menerima zakat," tutur Bupati yang juga pengurus PP Muslimat NU ini.
Sementara Ketua Baznas Bojonegoro, Agus mengungkapkan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang dalam mengangkat fungsionaris Baznas harus melalui persetujuan Pemkab dan mendapat persetujuan Baznas provinsi.
"Baznas ada karena kebutuhan lembaga yang mengelola dan mengurusi urusan masalah zakat. Baznas adalah lembaga yang mandiri dan kegiatan Baznas harus dipertanggungjawabkan kepada Pemkab dan Baznas provinsi," jelas Agus.
Ke depan menurut Agus, Baznas Bojonegoro akan menarik masyarakat untuk membayar zakat menggunakan pendekatan yang komunikatif, sehingga masyarakat dapat mengeluarkan zakatnya secara rutin.
"Ke depan juga diharapkan adanya sistem Mustakhik Information, dimana adanya informasi tentang penerima zakat," pungkasnya. (M. Yazid/Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
Terkini
Lihat Semua