Legalitas Pernikahan Datangkan Keberkahan dan Ketenangan
NU Online · Kamis, 27 September 2018 | 10:00 WIB
Bupati Pringsewu KH Sujadi mengingatkan bahwa pernikahan merupakan tali ikatan suci antara suami dan istri yang dilakukan untuk meraih ridho dari Allah SWT. Untuk meraih keridhoan, keberkahan, dan ketenangan dalam membina rumah tangga lanjutnya, ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh kedua pasangan. Diantaranya adalah akad yang sah menurut agama dan sesuai dengan ketentuan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Melalui ikatan perkawinan yang sah secara hukum, tentunya akan membawa ketenangan lahir dan batin sehingga diharapkan dalam mengarungi bahtera rumah tangga akan lebih harmonis dan bahagia, sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah,” demikian dikatakannya di depan 100 pasang suami suami isteri yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Lampung Kamis (27/9).
Senada dengan Bupati yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung ini, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H Aswari yang hadir pada acara tersebut mengatakan, legalitas baik dari agama maupun negara sangat penting dimiliki oleh pasangan suami istri. Karena bagaimanapun dengan adanya legalitas dari pemerintah berupa buku nikah, pasangan suami istri akan dapat dengan mudah mengurus administrasi untuk mengurus ibadah-ibadah seperti haji dan umrah.
“Status anak pun akan jelas jika setiap pasangan memiliki legalitas berupa buku nikah. Keturunannya juga akan memiliki nasab yang jelas menurut hukum negara apalagi saat anak mau masuk sekolah,” tegasnya.
Peserta nikah terpadu ini adalah pasangan suami istri ini yang sebenarnya sudah menikah namun secara administrasi kenegaraan belum memiliki buku nikah atau tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karenanya pemerintah daerah setempat bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Kementerian Agama membantu pasangan ini dengan kegiatan nikah terpadu yang juga dilaksanakan dalam rangka memperingati tahun baru Islam Muharram 1440 H.
Suasana nikah terpadu menjadi lebih meriah saat setelah proses akad nikah dilaksanakan, keseratus pasangan suami isteri ini diarak menggunakan becak hias keliling kota Pringsewu. Kegiatan ini juga diisi juga dengan pengajian, santunan para dhuafa, dan lomba parade bedug dari 9 kecamatan se-Kabupaten Pringsewu dengan memperebutkan hadian jutaan rupiah. (Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Tanggapan Rais Syuriyah PCNU Pemalang atas Bentrok FPI dengan PWI-LS
2
Ini Doa Memasuki Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya
3
Mustasyar PBNU Serukan Pentingnya Nahdliyin Jaga Pemahaman Islam Moderat di Masyarakat
4
PBNU Akan Luncurkan Penulisan Sejarah NU Jilid Pertama pada Peringatan Satu Abad Masehi 31 Januari 2026
5
Salah Kaprah Memaknai Uang Haram sebagai Rezeki
6
RMINU Jabar Dorong Pemprov Tindak Lanjuti Evaluasi Hibah Pesantren
Terkini
Lihat Semua