LPBHNU Cirebon Fasilitasi Aduan Cicilan Bank-Leasing Dampak Corona
Sel, 14 April 2020 | 02:30 WIB
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memfasilitasi Nahdliyin dalam mengajukan restrukturisasi pembayaran melalui bank atau leasing.
Sebelumnya Arief Rachman menjelaskan, Presiden Joko Widodo teah pada 24 Maret 2020 menginstruksikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Nilai plafonnya juga disampaikan, di bawah Rp10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan nonbank kepada debitur perbankan.
Sebelumnya, lanjut Arief, LPBHNU terlebih dahulu melakukan kajian. Antara lain menghimpun alas hukum yang dapat dijadikan dasar pembenar debitur untuk mengajukan relaksasi kredit pada masa Covid-19 dan seperti apa substansi hukumnya. Kajian berikutnya menyiapkan mekanisme yang dapat ditempuh debitur. Serta, yang paling utama adalah strategi teknis LPBH NU bersama PCNU Kabupaten Cirebon dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga nahdliyin yang menjadi debitur terkena dampak.
"Dengan kajian itu diharapkan kami dapat melakukan advokasi atau pendampingan terhadap warga Nahdliyin secara komprehensif dan sesuai norma hukum yang berlaku," tandas pria asal Depok, Kabupaten Cirebon itu seraya menyampaikan bahwa LPBH NU membuka resmi pengaduan dan konsultasi.
Lalu bagaimana caranya Nahdliyin dapat menyampaikan pengaduan dan konsultasi terkait kebijakan di atas? Arief menyarankan agar debitur bisa langsung datang ke kantor LPBHNU Kabupaten Cirebon di Ruko Taman Sumber Indah Blok No 14, Talun setiap jam kerja atau bisa terlebih dahulu komunikasi ke nomor 082285747325 atay 087822230868.
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Hadapi Yordania di Piala Asia U-23 2024
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
6
Usai Gowes 90 KM, Rombongan GP Ansor Ziarah Makam Mama Cibogo di Cibarusah
Terkini
Lihat Semua