Daerah

MUI Jember Minta Penolakan Masyarakat Diakomodasi di Raperda Miras

Rab, 23 Agustus 2017 | 07:02 WIB

Jember, NU Online
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Siswono mengatakan, kenakalan remaja akhir-akhir ini cukup memprihatinkan. Salah satunya terkait dengan kecenderungan remaja mengonsumsi minuman keras (miras). Tak sedikit kenakalan remaja dan tindak kejahatan lainnya terjadi karena dipicu oleh pengaruh miras. 

Ia mengatakan hal itu saat mengawali uji publik Raperda Miras di ruang Komisi A DPRD Jember, Selasa (22/8).

Menurut Siswono, berangkat dari keprihatinan tersebut, pihaknya  berusaha 'mengobati' dengan menginisiasi pembuatan Raperda tentang Miras. "Raperda ini katakanlah sebagai sumbangsih kami untuk menekan kenakalan remaja dan kejahatan lainnya yang diakibatkan oleh miras," tukasnya.

Dalam uji publik tersebut, perwakilan MUI Jember, Abdul Wahab menyambut baik bergulirnya Raperda tentang miras itu. "Spirit pelarangan atau pengaturan minuman beralkohol itu di Raperda itu, adalah karena daya rusaknya begitu parah terhadap pengkonsumsi miras," ucapnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Abdul Wahab adalah pasal 9 Raperda tersebut, yaitu terkait peran serta masyarakat. 

Menurutnya, masyarakat sekitar toko, bar, rumah karaoke, sepurmarket dan sebagainya yang menjual miras, hendaknya diberi kewenangan untuk menolak izin terhadap tempat-tempat tersebut bila dinilai dapat merusak lingkungan sosial keagamaan. "Jadi jangan hanya persyaratan normatif di atas kertas saja, tapi juga memperhitungkan local wisdom lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Menanggapi itu, anggota tim ahli naskah akademik Raperda Miras, Yusuf, menjelaskan bahwa peran masyarakat sekitar terkait penolakan tersebut, bisa diakomodasi lewat persyaratan HO yang notabene membutuhkan persetujuan masyarakat. "Tapi kalaupun ijin HO-nya lolos, bisa dimungkinkan ditempuh melalui jalur PTUN," tegasnya. (Aryudi A. Razaq/Abdullah Alawi)