Pasuruan, NU Online
Penerapan hukum potong tangan terhadap koruptor, peserta sidang Komisi Bahtsul Masa'il Musyawarah Idaroh (Musda) ke-4 Jam'iyyah Ahlith Thoriqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (Jatman) Idaroh Wustro Jawa Timur merekomendasian kepada Idarah Aliyah untuk meninjaunya kembali.
"Terkait penerapan hukum potong tangan bagi koruptor juga perlu ditinjau ulang sebab hal tersebut sama sekali tidak umum di Indonesia. Maka pihak Idarah Wustho merekomendasikan untuk mengganti redaksinya menjadi lebih diperberat hukumannya," kata KH Muh Adam Arif Khon saat memimpin sidang komisi di Gedung SMP Bhinneka Tunggal Ika Komplek Pondok Pesantren Ngalah Purwosari Pasuruan, Ahad (1/4).
Menurut Gus Adam, sapaan akrabnya, juga menyoroti kewajiban memiliki BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai persyaratan jamaah ibadah haji. "Sebab belum disepakati oleh nahdliyin sendiri karena masih ikhtilaf dan beberapa dari mereka masih anti dengan asuransi dengan anggapan hal tersebut termasuk riba," katanya.
Selanjutnya pembahasan yang cukup lama terkait poin rekomendasi kepada Idaroh, mursyid atau muqaddam, muridin dan muridat tentang larangan penggunaan Jatman sebagai alat politik praktis partai tertentu, yakni menjaga netralitas Jatman.
Senada dengan NU yang menganjurkan untuk tidak ikut campur sedikit pun dalam hal politik praktis yang kaitannya membawa bawa nama jamiyah. Maka dengan itu pihak Idarah Wustha juga demikian dalam menanggapi hal tersebut. (Akhsanatul Mardliyah/Ibnu Nawawi)
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
2
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
3
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
4
Prof Masud Said Ungkap Peran KH Tolchah Hasan dalam Pendidikan hingga Kebangsaan
5
Gus Yahya: Ketegasan dan Konsolidasi Internasional Kunci Wujudkan Solusi Palestina-Israel
6
7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Sisdiknas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Terkini
Lihat Semua