Demak, NU Online
Pernikahan antara menantu dan ibu tiri sempat menggegerkan desa Karang Rejo, kecamatan Bonang, Demak. Masalah ini akhirnya terjawab setelah MWCNU Bonang mengangkatnya pada forum bahtsul masail di MWCNU Bonang, Demak pekan lalu.
<>
Kini tim perumus yang dibentuk MWCNU Bonang berhasil menyusun redaksi dan referensi kajian para ahli Fiqih sebagai jawaban masalah yang terjadi di salah satu ranting di MWCNU setempat.
“Kami memang membawa persoalan pernikahan menantu dan ibu mertua tiri. Jawabannya bahwa hukum pernikahan antara menantu dan ibu mertua tiri adalah boleh dan sah. Karena mertua tiri atau menantu tiri bukan termasuk mahram,” kata Kiai Dul Khamid di kantornya saat menyampaikan hasil rumusan tim perumus yang dibentuknya, Jumat (3/7).
Mantan Sekretaris Ansor Demak ini menambahkan, pembahasan persoalan itu disengaja ditempatkan di ranting yang bersinggungan sebagai upaya untuk menjawab persoalan sekaligus bentuk sosialisasi hasilnya. Pembahasan para kiai NU ketika itu terbuka untuk umum dengan memancarkan pengeras suara.
“Kami sengaja menaruh bahtsul masail kemaren di desa tersebut. Agar masyarakat sekitar biar tahu hasilnya kami buat terbuka dan sound sistem juga memancar, dengan demikian mereka gamblang,” tambah Kiai Dul Hamid.
Dasar referensi persoalan itu adalah kitab Qurrat Al-Ain, Al-Hawi Al-Kabir, dan kitab Al-Majmuk Imam Nawawi. (A Shiddiq Sugiarto/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil, Begini Skemanya
2
Relawan Laporkan Situasi Terkini di Yerusalem, Dampak Konflik Israel-Palestina
3
Tok! Biaya Haji 2024 sebesar Rp 93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp 56 Juta
4
Ini Rangkaian dan Tema Haul Ke-14 Gus Dur 2023 di Ciganjur
5
5 Rekomendasi Eksternal Rakernas LP Ma’arif NU 2023
6
Suami Tak Beri Nafkah Lahiriah Selama Sebulan, Apa Hukumnya?
Terkini
Lihat Semua