Daerah

MWCNU Lasem Tegaskan Kembali Pernikahan Seagama

NU Online  ·  Senin, 8 September 2014 | 19:03 WIB

Rembang, NU Online
Rais Syuriyah MWCNU Lasem KH Muhammad Attabiq Ahad (7/9) malam menekankan pernikahan seagama. Kiai Attabiq menegaskan kembali ketentuan itu dalam rangka menanggapi isu hangat yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.
<>
Menurut Kiai Attabiq, adalah sebuah kekeliruan perihal seorang mahasiswi salah satu universitas di Indonesia yang mengajukan uji materi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawian. Jika  pernikahan berbeda agama disahkan di Indonesia, masyarakat dengan mudah menerjang idealisme dan melanggar apa yang menjadi larangan setiap agama.

"Kalau ada pernikahan beda agama yang sampai dilakukan di luar negeri, bahkan sampai berpura-pura berpindah agama hanya untuk mendapatkan keabsahan pernikahan di Indonesia, maka pemerintah sangat bertanggung jawab dalam hal ini,” kata Kiai Attabiq yang juga mengajar di Universitas Kudus.

Peran pemerintah, Kiai Attabiq menerangkan, menjaga kelestarian agama. Ia berencana membuat rekomendasi agar pengurus cabang dan wilayah NU cepat menanggapi isu ini. (Ahmad Asmu'i/Alhafiz K)