Daerah

NU Banyuwangi Tolak Pemaksaan Pemahaman Keagamaan

NU Online  ·  Jumat, 19 Oktober 2018 | 01:00 WIB

Jember, NU Online

Tiga lembaga NU Cabang Banyuwangi, Jawa Timur mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait dugaan adanya  pemaksaan kehendak oleh pihak-pihak tertentu dalam menyikapi sejumlah agenda budaya di kota yang terletak di ujung timur Pulau Jawa itu. Ketiganya adalah Lesbumi NU, Lakspesdam NU dan LBM (Lembaga Bahtsul Masail) NU. Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul aksi penolakan sebuah ormas terhadap pergelaran Festival  Gandrung Sewu 2018 di Banyuwangi, karena dinilai bisa mengundang terjadinya bencana alam.

Menurut Ketua Lakspesdam NU Banyuwangi, Zaenal Musthofa, menghubung-hubungkan antara terjadinya bencana alam dan adanya kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat adalah sah-sah saja, dan layak dihormati. Atau sebaliknya  adanya pemahaman bahwa terjadinya bencana alam tidak mesti selalu bisa dikaitkan dengan terpeliharanya kemaksiatan, juga sah. Namun yang perlu dicatat bahwa masing-masing pemahaman itu tidak boleh dipaksakan untuk menjadi pemahaman bersama.

“Sebuah pemahaman keagamaan apapun tidak boleh dipaksakan (apalagi pemaksaan yang bersifat sepihak) untuk menjadi pemahaman bersama di tengah-tengah masyarakat. Lebih-lebih dipaksakan untuk menjadi sebuah kebijakan di pemerintah,” tukasnya sebagaimana rilis  yang diterima NU Online, Kamis (18/10).

Menurutnya, tindakan pemaksaan yang berdasarkan pemahaman keagamaan secara sepihak sangat berbahaya  karena dapat memicu konflik horisontal dan mengancam kerukunan masyarakat. Dikatakannya, Indonesia, khususnya Banyuwangi dihuni oleh beragam pemeluk agama dengan latar budayanya masing-masing, sehingga sangat tidak elegan jika sebuah  pemahaman keagamaan dipaksakan untuk dipahami oleh pihak lain atau bahkan pemeluk agama lain.

“Karena itu, pemerintah daerah dan aparat kepolisian wajib mengantisipasi dan mencegah gerakan apapun yang terindikasi memaksakan kehendak,” serunya.

Musthofa menegaskan bahwa NU  tidak mendukung segala bentuk kemaksiatan. Namun jika terjadi kemaksiatan, dan itu sudah melalui kajian secara komprehensif, maka NU akan menghilangkan kemaksiatan tersebut dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip amar ma’ruf nahi mungkar.

“Setiap tindakan yang mengatasnamakan amar ma’ruf nahi mungkar, maka harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar tentang amar ma’ruf nahi mungkar itu sendiri,” jelasnya (Red: Aryudi AR).