Daerah

NU Karangawen Dipercaya Kelola Wakaf untuk Umat

NU Online  ·  Jumat, 11 Oktober 2013 | 07:00 WIB

Demak, NU Online
Untuk kesekian kalinya Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menerima tanah wakaf yang dipergunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat.
<>
Kali ini MWCNU Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang mendapatkan kepercayaan itu dari H.Muhammad Sholikin. Ia telah melakukan ikrar wakaf dengan penandatanganan surat surat akta di kantor MWCNU pada Rabu (9/10).

Ikrar tersebut disaksikan Pengurus Pleno MWCNU Karangawen dan badan otonom diantaranya GP Ansor, IPNU dan lembaga lainnya di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf dari KAU Karangawen K.Ma’shum dan Rais Syuriyah MWCNU K.Hasan Mustamid.

Pada kesempatan itu H.Muhammad Sholikin mewakafkan tanah di Desa Brambang dengan ukuran lebar 14 M panjang 23 M atau seluas 322 M2. 

H. Muhammad Sholikin mengharapkan tanah yang diwakafkan kepada NU tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya untuk kepentingan umat terutama dalam bidang pendidikan yang dikelola oleh NU.

“Saya berharap tanah tersebut nantinya bisa buntuk kegiatan keagamaan NU dan bisa diperuntukkan pada pendidikan yang dikelola NU,” katanya.

Sementara itu ketua MWC NU H.Nasron selaku penerima atau nadzir setelah menerima penyerahan tersebut, berterima kasih kepada H Sholikin dan mengajak kepada semua pengurus untuk bisa memanfaatkan dengan sebaik baiknya untuk kepentingan umat dan NU.

“Kami merasa terharu dan berterimakasih pada pak Sholikin selaku wakif. Makanya kami mengajak kepada semua pengurus untuk bias memanfaatkan dengan sebaik baiknya untuk kepentingan umat dan NU,” ajak H Nasron.

Sedangkan pejabat pembuat akta ikrar wakaf dari KUA Karangawen K.Ma’shum meminta pengurus dan wakif untuk segera melengkapi persyaratan administrasi untuk selanjutnya di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasionan (BPN).“Setelah ikrar ini kami minta persyaratan persyaratan administrasi dilengkapi selanjutnya nanti kita daftarkan di BPN,” Pinta K.Ma’shum

Setelah ikrar dan penandatanganan akta ikrar wakaf dari kedua belah pihak dengan disaksikan oleh pejabat dari KUA langsung meninjau ke lokasi tanah pekarangan yang berjarak tidak jauh dari kantor MWC sekitar 150M.

Setelah meninjau lokasi, Rais Syuriyah MWC K.Hasan Mustamid dan pengurus MWCNU akan menindaklanjuti dengan dan membahas penggunaan dan pengelolaan tanah tersebut agar segera bisa terealisir harapan dari sang wakif. (A.Shiddiq Sugiarto/Abdullah Alawi)