Daerah

NU Lamongan Tolak Raperda Minuman Beralkohol 

Kam, 25 Juli 2019 | 13:00 WIB

NU Lamongan Tolak Raperda Minuman Beralkohol 

Diskusi Raperda minuman beralkohol digelar dengan menghadirkan utusan dari PCNU Lamongan.

Lamongan, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan, Jawa Timur menggelar diskusi cukup mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Para peserta adalah perwakilan dari lembaga dan badan otonom NU setempat.
 
“Ini adalah yang kesekian kali Perda minuman keras atau miras kembali digulirkan dan tetap kita akan tolak,” kata M Basir, Rabu (24/7). 
 
Karena dalam pandangan Wakil Sekretaris PCNU Lamongan tersebut, di kawasan setempat banyak sekali pesantren dan sekolah. “Legalisasi miras hanya akan merusak kesehatan dan moral generasi muda di daerah ini, serta bertentangan pula dengan budaya, sosial dan nilai-nilai agama,” tegasnya.
 
Pengajuan dan pembahasan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol rencana akan dilakukan dengar pendapat pada Jumat (26/7). 
 
“Oleh sebab itu NU segera mengambil sikap untuk melakukan penolakan. Isi dalam Perda tersebut mengatur tentang jenis minuman yang jelas menguntungkan pengusaha besar,” ungkapnya.
 
Nihrul Bahi Alhaidar sebagai Ketua PC LPBH NU Lamongan secara lebih rinci menjelaskan. “Dalam Perda No 3 Tahun 2004 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras sudah cukup gamblang dijelaskan malah yang sekarang memberikan ruang jenis minuman yang bisa diimport dari luar,” jelasnya. 
 
Dalam pandangannya, ini jelas ada pesanan dan misi dari perusahaan besar yang dititipkan dengan adanya Perda ini. “Inilah yang akan berdampak buruk nanti, apalagi dalam pengawasannyapun masih obscuur libel atau obyeknya masih kabur,” terangnya.
 
Terkait langkah cepat yang diambil sebagai lembaga hukum PCNU, maka lewat LPBH NU juga mengambil sikap tegas, “Kita juga akan melawan secara konstitusi, yaitu kita akan berkirim surat kepada DPRD dan Pemkab Lamongan di mana produk hukum berupa Perda ini cacat karena tidak melalui mekanisme dan ada yang disembunyikan,” kata pria yang juga Ketua Peradin Lamongan tersebut.
 
Selain itu karena waktunya sangat mendesak, lembaga dan Banom NU akan menggelar aksi penolakan terhadap Perda ini. Mereka antara lain perwakilan dari LPBH NU, LPBI, LAZISNU, Sarbumusi, Ansor, Banser, Lesbumi, IPNU dan PMII. (Ibnu Nawawi)