Daerah

NU Makassar Dukung Kebijakan PPKM Mikro sampai Tingkat RT/RW

Kam, 24 Juni 2021 | 07:15 WIB

NU Makassar Dukung Kebijakan PPKM Mikro sampai Tingkat RT/RW

Ketua PCNU kota Makassar, Kaswad Sartono. (Foto: Istimewa)

Makassar, NU Online
Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kaswad Sartono menginstruksikan kepada jajaran pengurus agar mendukung Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Makassar sampai tingkatan RT/RW.
 
Instruksi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa secara tidak terkendali.
 
"Demi keselamatan dan kemaslahatan bersama. Kami mengajak pengurus dan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar, senantiasa disiplin mengikuti protokol kesehatan khususnya menghindari kerumunan," kata Kaswad Sartono kepada NU Online, Kamis (24/6).
 
Pihaknya berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar menerapkan PPKM Mikro melalui surat edarannya untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Makassar. Menurut Kaswad upaya pencegahan adalah kebijakan yang mulia.
 
"Ini bentuk komitmen PCNU Kota Makassar untuk menjaga keselamatan umat sekaligus sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung kembali mengalami peningkatan," ujar Kabid Penaiszawa Kemenag Sulsel itu.
 
Dia menyampaikan bahwa program recover dao Pemerintah Kota Makassar dalam upaya pengendalian wabah Covid-19 hanya bisa tercapai jika seluruh elemen masyarakat turut mendukung.
 
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran dan imbauan kepada masyarakat dan umat beragama, khususnya kepada pengurus NU dan Nahdliyin untuk tetap istikamah dan disiplin menaati protokol kesehatan Covid-19, yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
 
"Mudah-mudahan dengan berbagai ikhtiar ini, Allah mengangkat dan menarik kembali Covid-19 ini dan Indonesia ini dapat pulih kembali baik kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan dan ekonomi," tuturnya.
 
Di sisi lain, Kaswad juga meminta Pemkot Makassar memberikan perhatian khusus terhadap dampak yang ditimbulkan PPKM Mikro, khususnya dalam pembatasan jam operasional usaha masyarakat kecil.
 
"Apalagi di masa kebutuhan masyarakat saat ini berkaitan dengan pendaftaran atau masuknya siswa-siswi di sekolah-sekolah," pungkas Kaswad.
 
Adapun sejumlah aturan yang tertuang dalam surat edaran Pemkot Makassar dalam pemberlakuan PPKM mikro, yakni:
 
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.
 
2. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
 
a. Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
 
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 WITA.
 
c. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
 
d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
 
3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
 
4. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
 
5. Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan sampai pukul 20.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
 
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
 
7. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
 
8. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
 
9. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
10. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
 
11. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Kontributor: Ridwan
Editor: Syamsul Arifin