Surabaya, NU Online
Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap seni dan kebudayaan asli dari Kota Surabaya, Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PCNU Kota Surabaya memberikan Penghargaan Sapta Wikrama kepada seniman Surabaya, Kartolo dan Ida Lailia. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian pagelaran berbagai seni di Gedung Balai Pemuda Surabaya, Senin (30/5) ini, pukul 18.00 WIB.
Ketua Lesbumi PCNU Kota Surabaya M Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian NU terhadap kesenian asli Surabaya. Karena, katanya, beberapa kesenian dan kebudayaan tersebut sebagian masih eksis dan hanya segelintir orang dan komunitas yang merawat dan melestarikannya.
Menurutnya, selain dalam rangka berdakwah melalui kesenian dan kebudayaan, Lesbumi hadir untuk merawat dan melestarikan tradisi kesenian dan kebudayaan Nusantara khususnya di Surabaya.
Untuk itu dalam acara tersebut Lesbumi juga akan menampilkan pagelaran seni modern dan dan kesenian khas daerah. “Pada siang hari akan ada pagelaran musik modern dan malam akan ada kentrung dan kidungan, pencak jidor serta penghargaan untuk seniman ludruk,” katanya dalam siaran pers, Ahad (29/5) malam.
Ia menambahkan era digital menjadi tantangan nilai-nilai keluhuran budaya Nusantara. Kondisi ini menjadi tanggung jawab Lesbumi untuk mempertahankan, melestarikan, dan mengolaborasi kesenian.
"Kebudayaan tradisional menjadi suguhan yang mempunyai daya tarik bagi seluruh kalangan. Lesbumi diharapkan menggali kembali kesenian dan kebudayaan tradisional, Lesbumi harus menghargai dan mengapresiasi karya seni dan budaya untuk menjadi motivasi generasi muda di masa-masa yang akan datang," tegasnya. (Red: Mahbib)
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
4
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
5
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
6
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
Terkini
Lihat Semua